JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat Menyatakan Banding Terhadap Putusan PN Waikabubak Kasus Jual Beli Tanah di Marosi

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menyatakan banding terhadap putusan pengadilan Negeri Waikabubak yang memvonis mantan wakil ketua II DPRD Sumba Barat bersama 3 orang terdakwa lainnya dalam kasus jual beli tanah di Marosi, kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Bacaan Lainnya

Masing -masing terdakwa, yaitu Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus, Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete, divonis 5 bulan penjara pada sidang putusan pengadilan negeri waikabubak. Putus pengadilan negeri Waikabubak jauh lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya di tuntut dengan dakwaan masing-masing tiga (3) tahun penjara.

“ Beberapa waktu lalu kami sudah nyatakan banding untuk perkara kasus jual beli tanah di Marosi, untuk 3 berkas perkara kami banding semua, dan hari ini kamis tanggal 12 oktober 2023 JPU menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Negeri Waikabubak,” kata Jaksa Andri Kristanto kepada Awak Media.

Andri mengungkap pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding.Selain karena vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Waikabubak jauh lebih renda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU beranggapan bahwa putusan pengadilan ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Alasan yang pertama sesuai petunjuk pimpinan dan SOP kami harus menyatakan banding karena putusan jauh dari tuntutan yang dibacakan penuntut umum. Alasan selanjutnya putusan 5 bulan tersebut belum memenuhi rasa keadilan Masyarakat,” Jelas Andri.

Sebelumnya, majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, menjatuhkan vonis terhadap Lukas Lebu Gallu bersama 3 terdakwa kasus jual beli tanah di Marosi, kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat dengan hukuman masing-masing 5 bulan penjara.

Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat bersama 3 terdakwa lainnya dinilai bersalah melanggar Pasal 385 ke-5 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus, Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete dihukum 3 tahun penjara.

Hakim anggota selaku juru bicara pada Pengadilan Negeri Waikabubak, membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat bersama tiga terdakwa lainnya.

“Iya benar, JPU hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 kemarin mengajukan permohonan banding atas perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat,” kata Robin kepada awak media , Selasa (10/10/2023).

Robin juga menuturkan, terkait putusan majelis hakim, JPU maupun terdakwa punya hak untuk banding sejauh itu sesuai sesuai dengan ketetapan hukum yang ada.

“Jadi memang atas putusan pengadilan, baik JPU maupun Terdakwa punya hak untuk banding, terima atau pikir-pikir.

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *