SERGAP.CO.ID
BINTAN, || Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan atas nama tersangka Cholili Bunyani.Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Jumat (06/10/2023).
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan mayarakat Desa Lancang Kuning,Kecamatan Bintan Utara,Kabupaten Bintan.Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2018.
Dengan adanya laporan yang masuk Ke Kejari Bintan.Tim langsung mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017.Dari hasil penyelidikan ditemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Anggaran Dana Desa.
Atas temuan dari tim penyelidik, pihak Desa Lancang Kuning langsung menyetorkan kelebihan bayar ke kas Desa Lancang Kuning.,Dengan rincian sebagai berikut ;
Telah disetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riau kepri dengan nomor rekening : 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.17.37272 146 40132 pada tanggal 07 Desember 2018 pukul 13:48:12 WIB sebesar Rp.136.233.756,- (Terbilang : Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

Pada tanggal 04 Januari 2019 telah disetorkan ole Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.73.20793 146 40177 pukul 10:54:05 WIB sebesar R. 22.600.001,- (Terbilang : Dua puluh dua juta enam ratus ribu satu rupiah).
Berdasarkan pengembalian tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan mengembalikan proses selanjutnya kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut.
Selanjutnya pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan masyarakat Desa Lancang Kuning.Tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2022. Sebelum mendalami laporan, terlebih dahulu kami meminta Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap Desa Lancang Kuning.Dan pihak inspektorat Kabupaten Bintan,menemukan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504.400.000,- (Terbilang : Lima ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
Atas temuan tersebut Kejari Bintan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan di serahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan. Sesuai surat nomor: B-230/ L.10.15/ Cum.1/ 01/ 2023, tanggal 30 Januari 2023 untuk diselesaikan. Dengan cara mengembalikannya dalam jangka waktu selama 60 hari. Sebagaimana ditentukan dalam MOU antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan.Baik dari Inspektorat maupun temuan dari kejaksaan. Hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan.Namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dari hasil Tim penyidik,menemukan mulai tahun 2018 sampai dengan 2021 Pemerintah Desa Lancang Kuning telah melaksanakan kegiatan APBDes dengan menggunakan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN).
Dan berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.t
Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 Nomor R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023.Ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 999.908.862,- (Terbilang : Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).
Dari hasil temuan ini ,tim penyidik berkesimpulan.Telah cukup alat bukti dari perbuatan tersangka yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indones
(Maniur)






