Saling Klaim lahan, Berujung ke Ranah Hukum

SERGAP.CO.ID

BINTAN, || Saling klaim ke pemilikan lahan,tampaknya tidak pernah usai di negri segantang lada ini.Kini persoalan itu terjadi antara warga RT 03 RW 01,Kelurahan Sei Lekop,Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dengan PT.Satria Seraya, perusahaan yang bergerak di bidang Develover.

Bacaan Lainnya

Persoalan yang sudah lama terjadi, akhirnya berujung di PN Tanjungpinang. Puluhan warga masyatakat yang memiliki lahan,serta bangunan rumah di obyek sengketa. Hadir pada saat tim Pengadilan Negri Tanjungpinang melaksanakan SIdang lapangan.

Kehadiran pihak PN Tanjungpinang,didampingi oleh lurah Seilekop Raja Risnanda Putra,Dan ingin mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat (6/10/2023).

Pada saat pelaksanaan sidang lapangan yang begitu ramai. Sontak, menjadi perhatian masyatakat yang melintas.Dan arus lalulintas sedikit terganggu di dekat obyek sengketa.

Raja Risnanda Putra yang baru menjabat sebagai lurah Sei Lekop, kepada media ini mengatakan. “Persoalan ini memang sudah lama terjadi.Antara masyarakat dengan Pihak perusahaan. Namun kami dari pemerintahan tetap berharap mencari solusi yang terbaik.Karena bagaimana pun semua ini masyarakat saya. Meski saya baru menjabat sebagai lurah. Dan sekarang persoalannya sudah sampai ke jenjang yang lebih tinggi.

Dimana pekan lalu,kami sudah di panggil pihak PN.Tanjungpinang sebagai tergugat Dua.Untuk memberikan keterangan terkait persoalan ini.Tapi kami tetap berharap solusi yang terbaik”jelasnya

Sementara di tempat tepisah Pihak PN.Tanjungpinang melalui humasnya Angga menjelaskan “persoalan ini merupakan perkara yang terdaftar di PN.Tanjungpinang dengan No 41,PDTG Gugatan 2023 PN.Tanjungpinang.

Dan ini merupakan,pemeriksaan setempat.Yang artinya salah satu langkah pembuktian atas gugatan yang dilakukan oleh pihak PN.Tanjungpinang. Sesuai dengan aturan hukum perdata. Kegiatan yang kami laksanakan hari ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Pak Boy , Angga lanton, dan Widodo.

Selesai dari rangkaian pemeriksaan tempat,maka selanjutnya adalah rangkaian kesimpulan yang dijadwalkan akan diumumkan 17/10/2023 secara ECord.”

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *