SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Untuk memastikan perkembangan yang berkesinambungan, Bappelitbangda Provinsi NTT mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Evaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan jangk panjang daerah (RPJPD) Provinsi NTT tahun 2005-2025 dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa calon kepala daerah harus memandu Visi, Misi, dan Program mereka berdasarkan RPJPD. RPJPD Provinsi NTT 2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah berjalan selama dua dekade, mulai tahun 2005 hingga 2025, sejalan dengan RPJMN Tahun 2005-2025.
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan selama 2 hari, dari tanggal 3 hingga 4 Oktober 2023, di Hotel Asthon Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh 39 OPD dan berbagai pihak, termasuk Kabid PPEPD, Kabid PPM, Sekretaris Bappelitbangda, Kabid Infrastruktur, Kabid Ekonomi, dan SDA Bappelitbangda Provinsi NTT (Koordinator Program).
Mengingat masa berlaku RPJPD Tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025, evaluasi hasil pelaksanaannya sangat penting. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 600.2.1/1570/SJ yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memerintahkan Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi landasan bagi penyusunan RPJPD selanjutnya, yaitu periode 2025-2045.
Kepala Bapelitbangda Provinsi NTT, Dr. Alfonsus Theodorus, ST, MT menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan langkah awal dalam mengevaluasi RPJPD 2005-2025 dan mempersiapkan RPJPD 2025-2045. Dalam proses ini, ada tahapan penting yang harus diikuti, termasuk evaluasi melibatkan 39 OPD di Provinsi/Kabupaten/Kota Kupang.
Selanjutnya, rencana awal (Ranwal) akan diselesaikan tahun ini, sehingga RPJPD untuk tahun depan dapat segera dibuat. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan RPJMD 5 tahun yang sesuai dengan visi pembangunan jangka panjang.
Dalam upaya untuk mencapai tujuan ini, Alfons menekankan bahwa RPJMD 5 tahun dari 2005-2045 akan dibuat dalam empat tahap sampai tahun 2045, tetapi perencanaan RPJPD harus tetap sesuai dengan skema pemerintah pusat.
Evaluasi pelaksanaan RPJPD ini akan mengacu pada Formulir Evaluasi yang didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 600.2.1/1570/SJ. Namun, masih terdapat perbedaan pendapat dalam mengisi kolom-kolom tertentu, terutama terkait dengan capaian kinerja per misi per sasaran pokok. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis menjadi penting untuk menyatukan persepsi antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam pengisian formulir, analisis, penjabaran, serta penilaian capaian kinerja.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan akan mencapai persamaan persepsi dalam tata cara pengisian formulir, analisis, penjabaran, serta penilaian capaian kinerja dari Dokumen Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan RPJPD Provinsi NTT Tahun 2005-2025 dan Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi NTT.
Selain itu, hasil evaluasi RPJPD antar Kabupaten/Kota tahun 2005-2025 akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang diperlukan pada RPJPD provinsi periode perencanaan berikutnya. Acara ini juga menghadirkan dua akademisi dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Damianus Lana, SH, M.Si. Sebuah langkah strategis untuk memastikan masa depan pembangunan NTT yang lebih baik.
(Dessy)






