SERGAP.CO.ID
POLRES TASIK KOTA, || Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dan Penganiayaan bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Syarif Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan d3ngan senjata tajam.
” Kami amankan pelaku berinisial DR alias Ompong (42 Tahun) dan D alias Jebod (23 Tahun) dengan barang bukti 1 bilah golok, 1 bilah pisau. “Ungkapnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib Tersangka DR alias Ompong bersama-sama dengan teman-temannva kira-kira sebanyak 20 (dua puluh) orang diantaranya Tersangka D alias Jebod datang ke tempat kejadian di Alfamart Kampunng Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.
“Tersangka melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban Jafar Sidik dan saksi sdr. Adul dengan cara Tersangka DR als Ompong menebaskan sebilah golok terhadap korban Jafar Sidik yang sedang menjaga parkiran di TKP ke bagian badan, kepala, leher, dan tangan sehingga korban mengalami luka robe di punggung dan telapak tangan sebanyak 28 (dua puluh delapan) jahitan, luka robek di leher samping kanan sebanyak 16 (enam belas) jahitan, luka robek di kepala depan sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan, luka robek di kepala bagian belakang sebanyak 4 (empat) jahitan, dan luka robek dipunggung sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan,” Tuturnya.
Adapun permasalahan tersebut dipicu oleh tersangka DR alias OMPONG karena dirinya tidak diperbolehkan oleh warga kampung Cihalisan untuk berpacaran dengan sdr. HENI yang merupakan warga kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan, Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya.
“Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 dan atau UU RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.” Tegasnya.
(Red)






