SERGAP.CO.ID
AGAM SUMBAR, || Sepuluh anggota kelompok Tani tompek Tapian kandis Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam ambil alih pengawasan dan penguasaan kebun sawit.
Dari kondisi terkini terlihat lebih kurang enam hektar sudah dibersihkan,itu terlihat bukti keseriusan dari sepuluh orang tersebut.
Adapun tujuan dari sepuluh orang tersebut mengusai adalah untuk mengawasi dan mencari solusi yang mana selama ini diduga pengurus kelompok telah mengkebiri hak-hak anggotanya.
Dari 121 satu anggota kelompok tani telah sepakat untuk memberikan kewenagan kepada 10 anggota yang bedomisili diTapian Kandis.
Puluhan tahun permasalahan di koperasi tani Tompek tak kunjung selesai, saat ini bamgkitlah semangat dari pada petani kembali memperjuangkan haknya.
Jauh sebelum Dt Bando rajo yang tua meninggal dunia permasalahan sudah silih berganti dalam artian kebiri hak anggota kelompok.
Dan tak dapat dipungkiri dugaan serakah terus berlangsung. Tak peduli haram halal yang penting para pengurus mendapat apa yang di inginkannya.
Hal tersebut di ucapkan oleh salah satu anggota yang sepuluh yang diutus untuk berbicara dengan media Wirman Saputra St Mudo 52 tahun.
Dijelaskan Wirman,Sudah sepatutnya saya beserta anggota yang lain melakukan pengawasan dan penguasaan terhadap lahan saat ini masih tersisa 92 Hektar yang masih menghasilkan buah.
Dikatakannya kami tidak merampas perkebunan tersebut, hanya saja menguasai serta mengawasi pergerakan pengurus dalam mengelola perkebunan sawit tersebut.
Saya tidak ingin anggota kelompok selalu di bohongi dikebiri haknya.
Sebelum masalah ini jadi komsumsi ranah hukum kita tetap mengedepankan azas musyawarah sehingga tercapai tujuan yang dapat menguntungkan hak-hak anggota kelompok.
Jika sebaliknya hal musyawah tidak di dapat,hendingnya tetap di ranah hukum.
Untuk menempuh jalur tersebut kita telah mempersiapkan segala sesuatunya, semua bukti termasuk saksi-saksi yang mengetahui kondisi Kelompok Tani Tompek Tapian kandis. Ujarnya.
Lanjut Wirman kita tidak akan mundur, demi memperjuangkan hak orang banyak.Karena yang dilakukan pengurus saat ini adalah memonopoli hasil perkebunan yang berdalih membayar hutang di Bank Nagari Lubuk Basung. Pertanyaanya sampai kapan hutang di Bank Nagari Lubuk Basung.
Kita dapat melihat sampai saat ini keabsahan suatu koperasi yang berbadan hukum adalah melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT).
Dengan tujuan anggota kelompok mengetahui apa permasalahan yang terjadi di perkebunan sawit tersebut.
Saat ini besar kemungkinan yang menikmati hasil dari kebun sawit tersebut adalah orang-orang tertentu. Yang merupakan tangan kanan dari pengurus.
Dengan tidak adanya anggota kelompok menikmati hasil dari petkebunan sawit Tompek Tapian Kandis secara terang-terangan para pengurus telah dengan sengaja melanggar pasal pengelapan. Ucap Wirman yang didampingi Samsir pada Media ini di Lubuk Basung 3/3/2021.
Saat berita ini diturunkan pihak pengurus Koperasi tani Tompek Tapian Kandis belum dapat terhubung
Menanggapi hal tersebut Dir Lsm Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar Rahmatsah angkat bicara dengan mengatakan : Dengan adanya permasalahan yang terjadi sudah sepatutnya para pengambil kebijakan di koperasi tersebut. Melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Semua pihak terkait sama di untungkan.
Dari sosial kontrol sudah sangat lama mendengar persoalan yang terjadi di koperasi Tani Tompek Tapian Kandis, hanya saja pejalanan dari yang mengurus kandas di tengah jalan.
Saat ini dengan munculnya sepuluh anggota kelompok akan dapat dibuktikan kebenaran akan muncul untuk mengalahkan kezholiman. Ujar Rahmatsah.
(Zami)






