Sekretaris MIO Kota Bima: PMI Harus Di Lindungi dari Perdagangan Manusia

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online (DPD MIO) Indonesia Kota Bima Husni, S.Sos mengatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus di selamatkan dari perdagangan manusia. Hal itu di sampaikan melalui telepon selulernya pada minggu (27/11/2022) sekira pukul 20:30 WITA.

Bacaan Lainnya

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa, serta pelanggaran perlakuan kekerasan kendati tata kelola penanganan masih lemah.

Di lansir pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan sesuai dengan undang-undang bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri atau luar negeri. Oleh kerena itu, negara wajib membenahi sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat – daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.

”Pekerja Migran Indonesia [PMI] adalah warga negara very very important person. PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” kata Benny dalam siaran pers baru-baru ini.

Dia mengakui saat ini tata kelola penanganan pekerja migran memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat.

Husni menambahkan, dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017, lanjutnya, telah diamanatkan pelindungan bagi PMI secara menyeluruh, yakni adanya jaminan pelindungan sosial, jaminan hukum, dan jaminan ekonomi bagi calon PMI, PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“Dalam kurun tersebut, pelindungan masih berfokus pada penyelesaian kasus PMI bermasalah di luar negeri,” ujarnya

(Reporter : Tim Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *