SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWAG, || Jajaran Sat-Reskrim Polsek Cilamaya, Polres Karawang, Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilamaya AKP.A.Abdul Kodir berhasil meringkus pelaku Pencurian kendaraan bermotor KR2 di Wilayah hukumnya, Selasa ( 11/10/2022).
“Tersangka pelaku Usman Alim dengan alamat Dusun V RT 004 RW 005 Desa Batubadak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,Provinsi Lampung”,Ucap Kapolsek.
Selanjutnya, Kapolsek Cilamaya AKP.A.Abdul Kodir menjelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan pencurian berupa satu unit Honda Beat warna Merah Putih yang terparkir di salah satu garasi depan rumah warga di Dusun Tegalwaru RT011/006, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wilayah Hukum Polsek Cilamaya, dan pelaku ketika melakukan perbuatanya bersama-sama dengan rekannya yang berinisial A alias G masih DPO dengan alamat Kampung Bayur Lor Kecamatan Cikul, Kabupaten Karawang.
“Modus Operandi para pelaku, setiap melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara Hanting,mencari sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah setelah ditinggalkan pemiliknya”, Ucap AKP Abdul.
Kapolsek menjelaskan,sementara barang bukti (BB) yang berhasil kami sita dari pelaku berupa;
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih.
1 (Satu) Buah senjata api air Softgun berisikan Enam Peluru mimis.
1(Satu) Buah Lok pembuka tutup kunci.
1(Satu) Kunci leter T.
3(Tiga) buah mata kunci leter T.
1(Satu) buah Handphone merk Samsung warna Putih.
1(Satu) buah kartu ATM Bank BRI.
1(Satu) buah kunci kontak berlogo Honda.
1(Satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Usman Alim”, Tutur Kapolsek Abdul.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tegas Abdul Kodir
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kapolsek A.Abdul Kodir.
(Liputan : Ahmad. Z)





