Ditulis : Sultan Patrakusuma Vlll
SERGAP.CO.ID
Penghina penguasa, gelandangan pun tak luput dari ancaman hukuman di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam definisi termasuk penghinaan itu seperti apa ? dan membedakan kritik saran dan pendapat itu harus jelas.
Harusnya seorang pemimpin dinegara demokrasi itu harus bisa memposisikan sesungguhnya presiden itu hanya prodak partai politik yang bertanggung jawab sebagai fungsi adbinistrasi negara yang memiliki jabatan 5 taun dan dipilih kembali.
Artinya kekuasaan yang ada dipundak presiden itu tidak mutlak berkuasa dikarenakan tetap saja dalam kontrol ketua umum partai yang menjadi pengusung disinilah kerawanan demokrasi politik partai
Tentu semua harus diperhitungkan jangan sampai krpemingpinan dan kemerdekaan ini hanya dipersembahkan untuk presiden dan penguasa bebas melakukan apapun
Sementara rakyat dikembalikan kemasa penjajahan ditekan diperas dibatasi dari berbagai sektor dengan berbagai sistem yang dibuatsemua harus sadar dan harus kembali ke pembukaan UUD1945 kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ketika RKUHP.
Tentang penghinaan ditetapkan ini jelas dan bukti bahwa indonesia sudah dibawa kembali ke masa penjajahan
Akan Mudah Disalah gunakan oleh Oknum Tertentu Kepada masarakat Didaerah daerah Dengan Contoh Dahulu Ada Jaman Petrus jaman Pembanteyan dengan Cukup Menunjuk Seseorang Dengan Tuduhan Tukang Santet PKI langsung Dihabisi Diluar Putusan Pengadilan tentu Orang Orang Yang Memitnah Adalah Orang Yang Cari Muka dan kepercayaan Semu Dari antek Penguasa begitupun RKUHP manakala ini Ditetapkan Maka inilah Pintu fitnah Yang Akan Banyak Disalah gunakan Supersip Baru Padahal Sudah Ada Pasal Yang Mengatur Sangsi Pidana Terkait Masalah Penghinaan Pasal 310, 311, 315, 317, UUD KUHP.
RKUHP ketika ditetapkan maka ini akan rawan disalah gunakan dan pastinya bertumpang tindih dengan prodak hukum yang sudah ada, dan jelas ketimpangan dan hukum ini membuka pintu penindasan dan pembungkaman berpotensi ada pelanggaran Ham terhadap kehidupan hak-hak berdemokrasi di indonesia.
“Kita semua akan masuk kepintu otoriter pemaksaan dan pembukaan UUD 1945 dan pancasila ini hanya akan menjadi unteian kata mutiara indah yang dimana kemulian nya dirampas penguasa dan kemerdekaan hanya untuk penguasa, rakyat kembali tertindas.
Sudah Datang Masa: Dunia Gelap Gulita Dipenuhi Angkara Murka ? Kita Semua Akan Masuk Kejaman Kalabuta.
Terkait pernyataan Srimulyani tentang sulitnya generasi muda memiliki papan atau rumah sendiri dimasa depan dan kalimat yang diucapkan sangat mengglitik dan geli begitulah kebijakan seorang mentri memberikan pernyataan dimana pasangan muda mudi harus tinggal ikut mertua saja.
Negara tidak bisa hadir memberikan solusi sangat membingungkan seharusnya seorang pemingpin itu memberikan motipasi dan solusi juga percaya diri untuk rakyatnya.
Dengan program rumah rakyat buat apa ada kementrian’ sosial kalau masalah sosial masyarakat notabene warga negara indonesia tidak bisa memberi solusi.
Sesungguhnya rakyat tidak perlu diberikan langsung cukup beri jalan solusi minimal buatkan perumahan rakyat dengan cicilan ringan dengan tenor yang pendek atau yang jangka panjang dengan dua penawaran itulah solusi tangani oleh satu atau dua atau tiga kementrian yang terkait dengan kemasyarakatan, Bidang Pertanahan, Perumahan, Sosial.
Dan terkait putra yang bernasib kurang baik bangsa / gelandangan yang tidak memiliki tempat tinggal bukan diancam penjara tapi berilah solusi dengan memberikan tempat penampungan dan kegiatan yang positif untuk wira usaha atau karia bakti serbaguna misalkan diberikan tugas membantu dinas kebersihan dinas pu dll dengan upah separuh dari umr atau kerja harian bukan hanya diberikan ancaman.
Pasalnya, setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal rp1 juta. Denda tersebut diberikan, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum mengganggu ketertiban.
Hal seperti ini semua sudah ada aturan sangsinya tidak perlu dibuat RKUHP karena semua sudah ada didalam aturan UUD perusakan semua sudah ada, buat apa dibuat aturan baru?
Apakah hanya sekedar kamuplase untuk merampas APBN untuk keuntungan para anggota dewan, karena sangat jelas begitu besar anggaran untuk membuat satu undang undang itukah tujuannya, semoga bukan itu, tetapi murni kepentingan Negara.
Tetapi dari sisi mana manfaatnya RKUHP untuk rakyat ini jelas hanya kepentingan penguasa dan untuk alat penguasa menindas rakyay dengan berbagai alasan yang disangkakan.
Andai negara masih banyak dana cadangan anggaran tersisa sebaiknya dibuat bayar hutang negara saja daripada dibuat untuk membiayai rancangan RKUHP penghinaan.
Kita liat saat ini rupiah terus melemah Rp.15000./1USD. inflasi semakin menjadi aplikasi dijadikan alibi untuk mempersulit rakyat.
Andai kalian petugas negara dan para abdi dan pelayan masarakat sudah tidak sanggup mengelola negri ini tidak mampuh mengamalkan dan meng implementasikan UUD 1945 yang asli dan tidak bisa mengembalikan kesaktian pancasila sebagai filosopi dan bagian dari pilar negara.
Sebaiknya kalian mundur saja. serahkan kepada generasi penerus dan kepada pemilik negara sesungguhnya yaitu rakyat yang punya daulat ini yang lebih mampuni yang lebih berhak, sebagai pemilik ulayat tanah dan juga sebagai pemilik uang untuk sarana regulasi membangun negara ini.
Hentikan semua sandiwara yang menyusahkan rakyat hentikan permainan petak umpet saling lempar tanggung jawab saatnya bangsa indonesia mendapatkan kemerdekaan dan kesejahteraannya.
Mengutip Pernyataan Menku Srimulyani :
Waduh !!! gelandangan mau didenda artinya tindakan repressive, apa gunanya mensos? fungsi dan objektif untuk masyarakat, pemerintah wajib mengayomi dan menlindungi masyarakat.
Quote statement dari Ibu Menkeu.
” Purchasing power mereka dibandingkan harga rumahnya lebih tinggi, sehingga mereka achirnya end-up tinggal di rumah mertua atau sewah “
Statement seperti itu sangat menghina untuk masyarakat Indonesia. Beliau tidak sadar sebagai Menkeu tanggung jawabnya apa. Menkeu mengolah keuangan negara. Demand and Supply adalah Economy and Finance jadi mata uang rupiah harus kuat dan stabil malah merosot seperti beliau bilang…. Purchasing Power itu salah siapa ? Sudah 10 tahun menjabat nilai rupiah turun berapa percent, jadi jangan bilang Purchasing Power, jangan sampai bilang covid sampai rupiah merosot. Pajak penhasilan dinaikin jadi 35% , Pph jadi dan lain2, purchasing power disunat kok malah ngomong begitu, tidak ada rakyat tidak ada pemerintah mungkin aja UUD 45 mau di amendment
“Marikita Berpikir Dan Saling Berbenah Untuk Kebaikan Bangsa Dan Negara
Pasirkolotok 7 juli 2022 Selaco international Federation Rohidin SH.PK.VIII Trust Guarante Phoenix Ina 18 lady Ofrosse Sultan patrakusuma
(**)






