SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Pemkab Kuningan sosialisasikan rencana penataan dan pengembangan kawasan pertokoan siliwangi sebelah timur, yang masa sewanya akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 kepada 30 penghuni pertokoan tersebut, bertempat di Ruang Rapat Linggajati, Senin Malam (27/6/2022).
Menurut Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH, bahwa masa sewa pertokoan siliwangi sebelah timur akan segera habis pada tanggal 30 Juni 2022, sehingga setelah habisnya masa sewa tersebut, hak pengelolaan kembali milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Untuk itu, Pemkab Kuningan mempunyai rencana penataan dan pengembangan kawasan pertokoan siliwangi sebelah timur menjadi pusat perbelanjaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas. Sehingga semua akan menjadi lebih aman dan nyaman bagi penjual, pembeli, dan pengguna jalan. Mungkin kedepan toko masih bisa buka dengan waktu lebih panjang.
Ia menjelaskan dalam hal pengaturan penghuni toko tersebut, nantinya akan memprioritaskan para penghuni pertokoan siliwangi yang sekarang ini terlebih dahulu, sehingga tidak usah khawatir untuk kedepannya. Dan pengembangan penataan hingga ke Langlangbuana/eks pujasera, kecuali lokasi Telkom.
Kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan awal dari proses rencana penataan dan pengembangan pada pertokoan siliwangi sebelah timur, sehingga maksud dan tujuannya sampai pada penghuni toko, sehingga bapak ibu semua bisa saling memahami.
“Bahwa penataan dan pengembangan ini, upaya untuk meningkatkan perekonomian dan memajukan pelaku usaha. Untuk sementara ini, sebelum mulai pembangunan. Sewa yang akan diberlakukan dengan pola pembayaran tiap bulan, jika nanti waktunya mulai penataan akan ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Adapun rencana penataan dan pengembangannya akan dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak swasta (pengembang) dengan pola kerjasama bot (build, operation, transfer) atau BGS (Bangun, Guna, Serah), dengan rencana durasi kerjasama selama 30 tahun.
Sementara Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengatakan, bahwa lahan pertokoan siliwangi merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan berdasarkan gambar situasi Nomor : 735/1985 tanggal 2 Agustus 1985 serta sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tanggal 15 September 1990, yang mana terbagi menjadi dua blok yaitu sebelah barat dan sebelah timur Jalan Siliwangi.
Aktivitas ekonomi di pertokoan siliwangi tersebut, khususnya pertokoan siliwangi sebelah timur berjalan atas dasar perjanjian sewa menyewa pertokoan siliwangi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan para penghuni pertokoan siliwangi sebelah timur, dengan masa sewa 25 tahun, mulai dari tanggal 1 juli 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Hadir Tim Revatilisasi Pertokoan Siliwangi sebelah timur, Kabag Perekonomian dan SDA Setda, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, Dinas DPMTSP, Kedis Deprindagrin, PUTR, BPKAD, Kepala Bappenda dan lainnya.
(Agus M)






