SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Indra Yozi warga koto majidin kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang belum lama ini diduga telah Menipu dan Membohongi Warga Semurup yang sehari harinya berjualan alat bangunan dan lain-lainnya bernama Sayuti warga desa Koto di air Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci, terkait dugaan penipuan/penggelapan barang barang bangunan dengan jumlah sekira Kurang lebih 31 juta, hal ini sudah berjalan sekitar 5 tahun lamanya (2017-2022). “Ungkap Tokoh masyarakat yang juga masih keluarga Sayuti, yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Konon ……Indra yozi menipu pemilik Toko bangunan yang bernama Sayuti dengan berbagai Alibi demi memuluskan aksinya beliau terlalu berani mengambil resiko yang sampai detik ini,belum juga ada penyelesaian pembayaran hutang bahan material proyek,yang sudah digunakan/ dikerjakan di daerah temiai dan Sungai Deras hingga pekerjaan di desa Belui Kecamatan Depati VII.
Pasalnya pihak korban/Sayuti tak terima dengan perilaku dan niat buruk Indra Yozi,waktu itu Indra yozi berjanji akan membayarnya setelah pekerjaan selesai.

Namun,….setelah ditunggu berbulan bulan bahkan hingga bertahun tahun sampai detik ini,Sumber mengatakan kalau indara yozi ingkar terhadap janjinya,kita minta kepada pihak Polda/polres kerinci untuk menangkap Indra yozi,hingga ia bertanggung jawab atas apa yang sdh beliau lakukan selama ini terhadap bapak Sayuti.
Mampukah penegak hukum menangkap Indra yozi???…..Nantikan kelanjutan berita ini.
(Rusdi P)






