Partai Nasdem Dirikan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual

SERGAP.CO.ID

PESISIR SELATAN, || Lisda Hendrajoni “posko ini juga sekaligus sebagai tempat perlindungan bagi para saksi dan korban kekerasan seksual yang melapor. Para pelapor juga akan mendapatkan pendampingan hukum terkait kasus kekerasan”

Bacaan Lainnya

Jakarta, sergap.co.id – Berdasarkan Catatan Tahunan dari Komnas Perempuan, semenjak tahun 2008 hingga tahun 2019 kenaikan angka kekerasan seksual terus meningkat hingga 800%. Angka tersebut terus mengalami penambahan di tahun 2020 dan 2021 dan belum ada tanda-tanda menurun. 

Komnas Perempuan mengisyaratkan bahwa angka tersebut merupakan data statistika dari yang terlapor saja, sedangkan yang tidak terlapor di lapangan angkanya jauh lebih besar mirip seperti fenomena gunung es.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual yang berpusat di Kantor Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem, pada Selasa (18/1). Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem Amelia Anggraini, serta sejumlah anggota Fraksi Nasdem di DPR RI.

“Ya, berdasarkan data tersebut, maka komitmen partai nasdem dalam penghapusan kekerasan seksual, kami wujudkan dengan mendirikan Posko pengaduan kekerasan seksual. Hal ini juga sekaligus bentuk dorongan agar pengesahan RUU TPKS dapat segera terlaksana,” ungkap anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni.

Lisda menambahkan, dengan adanya posko tersebut para pelapor akan mendapatkan pendampingan hukum yang dijamin kerahasiaannya. Posko tersebut juga dioptimalkan sebagi tempat perlindungan bagi para saksi dan korban kekerasan seksual.

“Jadi silahkan datang ke Posko pengaduan kekerasan seksual yang juga secara resmi hari ini terbentuk di 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem di seluruh Indonesia. Kita akan menjadikan posko ini juga sekaligus sebagai tempat perlindungan bagi para saksi dan korban kekerasan seksual yang melapor. Para pelapor juga akan mendapatkan pendampingan hukum terkait kasus kekerasan yang dialaminya,” jelas Lisda.

Kekosongan hukum menjadi salah satu faktor masifnya kekerasan seksual. Sejak diajukan tahun 2016, Partai NasDem menganggap bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat urgent. 

Dengan konsisten Partai NasDem terus membahas RUU TPKS dengan menyelenggarakan berbagai acara seperti Forum Group Discussion (FGD), Konsinyering, menyelenggarakan beberapa agenda audiensi bersama elemen masyarakat yang manaruh perhatian pada isu kekerasan, perempuan, dan kejahatan seksual.

“Semoga dengan segala upaya-upaya yang kita lakukan ini dapat menekan angka kekerasan seksual di Indonesia, termasuk dengan RUU TPKS nantinya jika disahkan menjadi Undang-undang. Ini tentunya akan terus menjadi momok yang menakutkan bagi para predator kekerasan seksual,” pungkas Politisi asal Sumatera Barat tersebut.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *