Diskominfo Agam Resmi Keluarkan Ultimatum, Wartawan Kontrak Telah UKW, Serta Perusahaan Terverifikasi Dewan Pers

SERGAP.CO.ID

KAB AGAM, || Dampak menjamurnya para media dan wartawan yang meliput di Kabupaten Agam.

Bacaan Lainnya

Membuat Diskominfo memperlihatkan taringnya,dengan mengeluarkan ultimatum yang lansung ditanda tangani Kadis Kominfo Rahmat Laksmono. Yang di shere di gruop WA 30 Desember 2021.

Yang diberlakukan untuk pendaftaran melalui aplikasi Tanggal 30 Desemner sampai 6 Januari 2022. 

Dengan ditanda tangani dan telah dikeluarkan syarat-syarat  untuk kerjasama tersebut, diduga telah terjadi diskriminatif terhadap sebahagian wartawan di Kabupaten Agam.

Apakah Diskominfo Agam tidak melakukan monitoring dengan Kabupaten/kota tetangga seperti Kota Bukittinggi, Pasaman, Pariaman dan Padang Panjang.

Kabupaten/kota tersebut membuat aturan yang dilakukan melalui tahapan-tahapan.

Sepertinya Diskominfo tidak menginginkan wartawan sebagai mitra pemerintah Kabupaten Agam.

Para wartawan menduga Diskominfo tidak memikirkan dampak terhadap aturan yang diberlakukannya.

Kominfo Agam terkini, tidak terlihat adanya kumudahan dan keharmonisan dengan wartawan,kalaupun ada hanya sebagian kecil dari kurang lebih seratus orang wartawan yang meliput di Kabupaten Agam.

Keputusan Diskominfo  mutlak, yang  punya kekuasaan yang tak tergoyahkan.

Sehingga aturan yang dibuat sudah mesti dilaksanakan. 

Semua ini didasari dengan tidak ada dilakukan silaturrahmi dengan para wartawan, sehingga yang di lakukan Kominfo sepertinya “diktator” 

Sebelumnya Rahmat Laksmono jadi Kadis, para wartawan yang tertera dalam kontrak kerjasama. Menerima jasa penggantian kliping berita.

Kominfo yang dinahkodai Rahmat Lakmono sepertinya telah memberangus apa yang telah dilaksanakan oleh orang-orang sebelumnya. Sangat patut diduga ada apa?

Hak-hak wartawan yang telah dituangkan oleh UU No 40 tahun 1999 seperti telah di sekat-sekat. 

Juga tentang izin Kemengkum Ham RI tentang keabsahan dalam berprofesi sebagai  wartawan,sepertinya sudah tidak dapat digunakan lagi.

Hal semua ini di sampaikan puluhan wartawan saat kopi morning di pertigaan pemadam lama Lubuk Basung.Selasa 3/1/22,sekitar jam 10:30 wib.

Menanggapi hal tersebut,Wakil direktur wilayah Sumatera Barat Badan Pemantau Kebijakan Pemerintah (BPKP)  Zamazami sangat menyayangkan sikap dan aturan yang dibuat saat ini. 

Kita berharap pada pemkab Agam melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs.Edi Busti,beliau mantan Kabaq humas diPasaman Barat. Yang sangat paham dengan wartawan. Agar segera mengetengahi permasalahan kontrak wartawan dengan Kominfo yang dinahkodai Rahmat Laksmono.

Sehingga para wartawan di Kabupaten Agam dapat terayomi seiring dengan komitmen Bupati Agam Andri Warman memajukan Agam yang lebih maju.Kalau hal ini tidak segera di sikapi,bukan tidak mungkin bakal terjadi manajemen konflik pada pemberitaan disebahagian besar para wartawan. 

Bupati Agam Andri Warman pernah berucap beberapa kali pada wartawan saat  bersilaturrahmi di kediamannya.

Beliau menyampaikan akan  mensejahterakan wartawan Kabupaten Agam.

Dengan dibuatnya aturan sepihak oleh Diskominfo Agam,secara otomatis ucapan terbantahkan.ucapnya.(

(Zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *