SERGAP.CO.ID
CIREBON, || Proyek pembangunan Alun-alun Pataraksa di Sumber, Kabupaten Cirebon, tak kunjung selesai hingga masuk tahun 2022.
Padahal, proyek bernilai sekitar Rp 11 miliar itu seharusnya selesai di akhir 2021. Sampai adendum (klausal tambahan), pekerjaan masih juga belum selesai.
Proyek Alun-alun Pataraksa idealnya dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal dan menjadi ikon atau kebanggaan Kabupaten Cirebon. Terlebih, proyek tersebut berada tepat di depan Kantor Bupati Cirebon dan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Artinya, Bupati Cirebon, H. Imron dan para anggota dewan melihat langsung pelaksanaan proyek tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, S.T., M.M., saat dimintai pendapatnya oleh awak media ini, mengaku kecewa dengan belum selesainya proyek Alun-alun Pataraksa, Senin (03/01/2022).
“Terakhir saya dengar ada adendum, sampai akhir tahun 2021. Sekarang sudah masuk 2022, proyek tersebut belum selesai juga. Pengawasannya bagaimana ini dan perlu transparansi soal dendanya. Saya pikir harus ada bukti uang denda sudah masuk kas daerah,” ujar politisi muda Partai Golkar ini.
Pria yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, khawatir proyek Alun-alun Pataraksa jadi masalah hukum.
“Saya meyakini bakal mangkrak dan jadi masalah hukum. Proyek yang harusnya jadi ikon daerah, malah bermasalah. Ini harus secepatnya diambil langkah tepat oleh pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang menangani proyek tersebut,” tandasnya, Senin (3 Januari 2022) saat ditemui di gedung dewan.
Dinas Lingkungan Hidup, lanjut Anton, idealnya memanggil dan meminta penjelasan ke pimpinan perusahaan pelaksana proyek tersebut. Tak berlebihan juga bila kemudian disampaikan secara terbuka apa saja permasalahannya.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon ini, harus ada sanksi tegas jika pelaksana proyek gagal menyelesaikan proyek tepat waktu.
(Agus S)






