SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA, || Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Moh. Noli Alamsyah menyesalkan terjadinya pelarangan meliput kegiatan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati jelas melanggar kebebasan pers.
UU 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa wartawan punya kebebasan dalam melakukan aktivitas jurnalistik. Apalagi, wartawan punya hak meliput kegiatan Menteri Agama sebagai pejabat publik.
“Saya pikir tidak ada kerahasiaan negara dalam kegiatan Menteri Agama. Jadi, wartawan punya hak melakukan peliputan. Pelarangan ini jelas-jelas melanggar kebebasan pers. IAIN harus bertanggungjawab atas pelarangan peliputan wartawan,” tandasnya, Selasa (14 Desember 2021).
Ketua PWI Cirebon menjelaskan, pelarangan peliputan sama artinya menganggu kinerja wartawan dalam menjalankan tugas. Dan, mengganggu kinerja wartawan ada sanksinya.
“Tidak mungkin bila orang-orang di IAIN belum mengetahui tentang kebebasan pers, terutama UU no. 40/99. Mereka orang-orang terpelajar yang tahu aturan kinerja wartawan. Saya menduga ada faktor kesengajaan. Ini tentu pelanggaran yang disengaja,” lanjut Noli.
Menurutnya, pihak IAIN harus meminta maaf kepada para wartawan secara terbuka. Jika tidak melakukan itu, PWI Cirebon akan melaporkan ke pihak yang berwenang.
(Agus S)






