Polsek Kalipuro Ungkap Dugaan Perencanaan Pencurian Mobil

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI, || Sekitar pukul 02.00 Wib yang berlokasi Perum Asri masuk Lingkungan Kampung Baru Rt.005, Rw.001, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. “Dengan dugaan adanya tindak pidana percobaan pencurian mobil Daihatsu Ayla, di salah satu rumah warga.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya pelaporan di Unit Reskrim Polsek  Kalipuro, telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan percobaan pencurian  Mobil Daihatsu Ayla bernopol “P 1310 XD” berwarna kuning metalik.

Sahwiyah (40thn), korban yang beralamat di Perum Asri, masuk Lingkungan Kampung Baru, Rt.005, Rw 00, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/46/XI/RES.1.8./2021/RESKRIM/Banyuwangi/SPKT Polsek Kalipuro tanggal 15 November 2021

Adapun kronologi kejadian yang di sampaikan oleh Sahwiyah, Senin (15/11/21), Sekira pukul 01.45 wib pada saat putri salah satu korban, “Riska” tertidur diruang tamu. “Mendengar suara alarm mobilnya berbunyi, melihat melalui pintu jendela,” Ucap Sahwiyah.

Sahwiyah menjelaskan, melihat sarung mobilnya terbuka separuh, pintu kanan depan juga terbuka, Riska salah satu putri korban langsung bergegas membangunkan ibunya, “Sahwiyah,” bahwa ada salah satu orang yang akan berniat mencuri mobilnya,

setelah itu pelapor keluar rumah menghubungi salah satu tetangganya, “Ramli (45thn)” serta menghubungi Polsek Kalipuro.

Misanto (42thn) tersangka dugaan pencurian mobil akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalipuro.

Aiptu Bambang Sugiarto.S.H menerangkan dari hasil introgasi tersangka Misanto, bahwa sebelum melakukan perbuatan pencurian mobil, terlebih dahulu melakukan pencurian dirumah pelapor dengan cara mencukil jendela samping, dengan berhasil membawa 2(dua) kunci kontak Daihatsu Ayla beserta STNK,”Jelas, Aiptu Bambang Sugiarto.S.H.

Lanjut Aiptu Bambang Sugiarto.S.H. menjelaskan, selang 10 hari kemudian tersangka Misanto, kembali lagi untuk melakukan pencurian Mobil Daihatshu Ayla, namun tidak berhasil karena Aki mobil tersebut dilepas oleh pemiliknya,” Ujarnya.

“Kemudian pada Senin (15/11/21), sekira pukul 01.45 Wib tersangka Misanto, kembali  melakukan pencurian dengan membawa Aki GS dan 3 kunci pas, namun sebelum mobil dibawa lari. “Pemilik mendengar suara alarm mobil.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kalipuro:

  1. satu unit  mobil Daihatsu Ayla tahun 2021 bernopol, P 1310 XD warna Kuning metalik.
  2. STNK mobil Daihatsu AYLA.
  3. 2(dua) Kunci kontak Daihatsu Ayla.
  4. 3(tiga) Kunci Pas.
  5. Aki merk GS.
  6. Sarung mobil Ayla.

sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 Ke – 3e dan ke 4 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP,” Tutup, Aiptu Bambang Sugiarto.S.H.

( Iwan & Vitron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *