Ketua DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak kasus minta, Polda Jambi Segera “Periksa” PPTK Dan Pelaksana Proyek PJU Kerinci

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Ketua DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH menyebutkan, banyak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka atau terdakwa atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, mereka diduga melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dan daerah.

Menurut Rusdi sebenarnya PPTK tidak akan tersandung kasus korupsi jika memahami tupoksinya.

“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi sergap di kediamannya, belum lama ini.

Namun dalam praktiknya di lapangan, sambungnya, masih saja ditemukan PPTK yang menjalankan tupoksinya justru terlalu “Congkak” dalam menjalankan yang bukan tupoksinya. Alhasil, terjadilah “offside” dalam menjalankan tugas dan kewajibannya khususnya dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

“Yang semestinya menjadi ranah pejabat pembuat komitmen (PPK, PA/KPA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diperbaharui dengan keluarnya Perpres 12/2021, justru diambilalih oleh PPTK,” tegasnya.

Ia mengatakan, selama ini PPTK sudah terlanjur merasa nyaman dan berperan besar dalam pengolaan keuangan daerah.

Di samping itu juga adanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah terbiasa dan merasa sudah nyaman dengan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya dibebankan kepada PPTK.

Memang……..!!! Pelaksana Proyek PJU kab kerinci & Dishub kab Kerinci di dalam perencanaan & pelaksanaan pengawasan PJU Dishub kab kerinci diduga telah melanggar serta mengangkangi permenhub no 27 th 2018 tentang alat penerangan jalan bab 4 pasal 87 ayat 1 dilakukan oleh :

  1. Mentri, penerangan jalan nasional.

2.Gubernur penerangan jalan provinsi .

  1. bupati penerangan jalan kab/ desa.

4.wali kota penerangan jalan kota.

Konon…….!!! dalam hal ini, dinas perhubungan kerinci telah menggunakan Dana APBD Kabupaten Kerinci untuk digunakan pada jalan nasinal, ini terjadi pada th 2020 seperti:

1.Jalan belui via semurup 2.Jalan pasar senen via koto rendah.

  1. Jalan siulak deras via siulak deras mudik.

4.Jalan koto lebu via dusun baru.

  1. Jalan lubuk nagodang.

Pada tahun 2021 ini : PJU dibagun Lagi dengan menggunakan dana APBD Kerinci seperti :

1.Jalan Simpang empat tajung tanah.

2.Jalan desa semumu.

3.Jalan pugu via telaga biru.

4.Jalan siulak deras mudik

5.Jalan ujung ladang.

6.jalan benkolan dua.

7.Kalan tangkil via jernih jaya.

Seyogyanya APBD Kerinci sangat banyak dibutuhkan, sementara anggaran tersebut di hambur hamburkan untuk penerangan jalan Nasional, bukankah ini merupakan tangung jawab pusat,???……..Kami menilai perencanaan PJU diduga dalam pelaksanaan nya asal jadi.

Bidang pengawasan pun seolah tutup mata…proyek PJU Ini diduga keras dikerjakan dan dikuasai oleh komisi 3 DPRD Kerinci atau Amrizal cs th 2020.

Dimana letak Pengawasan. Penganggaran.& tugas Legislasi ???……..Benarkah fungsi DPRD tidak berjalan???….. Apakah mereka sibuk untuk bermain & mendapatkan Fee proyek???…..

Ini sudah melanggar dan kagkangi undang undang no 17 th 2014 MD3 kode etik dewan ..dimana pada tahun 2021 dewan bagi bagi proyek PJU 19 paket diantara oknum yang menerima fee proyek tersebut, diduga diantaranya : Boy Edwar,.Asrizal Arwianto, Amrizal hal ini terjadi pada keadaan DPA OPD, Dinas di peruntukan covid 19, malah oknum anggota dewan bereforia & berpesta pora bagi bagi paket Proyek PJU di 19 paket dengan anggaran Rp 171.172 perpaket. diperkira mereka meraub keuntungan kisaran 60 jt s/d 70 jt per paket untuk biro instalatir Listrik.

Sementara Pelaksana Proyek PJU H Fahmi, Amril. Jefri, & Rinaldi. diduga Kuat izin Operasional Perusahaannya nya tidak aktip lagi alias “kadarluarsa” Adapun sbu. SKA. SKT. izin lain juga sudah Ekspayer ) kadar luarsa,)

Apakah beliau tergabung di akli dan aklindo???…….diduga kuat,…..rombongan H.Fahmi Cs tidak dapat kantongi rekomendasi konsoil.

mirisnya lagi rekenng PJU nongak hingga 4 bulan diperkirakan jumlah tagihan PLN membengkak sekitar 450 sd 500 Jt

Kami secara tegas meminta, Pihak Polda Jambi segera mengusut hingga “tuntas”serta memenjarakan mereka hingga keterali besi, sebagai efek jera bagi mereka.

Bagaimana Kerinci bisa lebih baik sementara mental para pejabat dan pelaksana proyek serta PPTK nya diduga memiliki Mental,

“Haus dengan Hasil Korupsi”

Nantikan kelanjutan berita ini

(TIm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *