SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Terkait dengan aksi puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Sumsel Bersih mendatangi PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/9/2021) menuntut mensejahterakan Masyarakat ring satu sekitar PLTU menjadi perhatian DPRD Sumsel.
Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Fadli mengingatkan terhadap perusahan yang berlokasi di Sumsel khususnya perusahaan asing, untuk mengikuti aturan yang ada khususnya dalam melibatkan tenaga kerja lokal sekitar lokasi PLTU 1.
“Aturan untuk tenaga lokal sudah ada di Perda no 6 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan penetapan tenaga kerja, dimana salah satu pasal menyebutkan suatu perusahan disuatu daerah wajib memperkerjakan pekerja lokal di ring satu. Artinya, kita sudah ada payung hukumnya perusahanan untuk melibatkan pekerjaan lokal,” kata Saiful, Kamis (30/9/2021).
Diperjelas oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai perda tersebut, maka pihaknyaa akan menyidaknya dan mencari kejelasan sesungguhnya.”
Memang kami sudah pernah kesana, dan dinyatakan oleh pihak manajemen sudah memastikan, sudah melibatkan masyarakat setempat, dan nyatanya ada aksi ini menunjukkan aspirasi masyarakat tidak tertampung dan fungsi DPRD untuk kemudian mengawal aspirasi masyarakat, dan kami dalam waktu dekat akan mendatangi perusahaan untuk meminta implementasi Perda yang ada,” capnya.
Diungkapkan Saiful, soal aturan pekerja lokal dalam Perda itu sendiri sudah diatur paling sedikit 80 persen masyarakat lokal diperdayakan, dan pihaknya dalam kunjungan sebelumnya banyak menemukan kejanggalan yang ada saat itu.
“Ini perusahaan asing dan kami tidak banyak melihat pekerjaan lokal saat itu, memang karena mungkin di suasana covid-19 saat itu, dan banyak yang berbahasa Cina khususnya. Apalagi kami tidak melihat gambar presiden dan wapres disana, dengan adanya aksi masyarakat ini kami akan segera menindaklanjutinya untio menuntut implementasi pekerja lokal dilibatkan, sehingga kedepan tidak ada lagi perusahaan yang tidak melibatkan warga di ring satunya pekerja lokal, sebab itu sudah ada aturan di Perda,” tegasnya.
Mengenai sanksi sendiri, Saiful melanjutkan pihaknya bisa memberikan rekomendasi untuk menutup perusahaan itu, jika faktanya tidak dilibatkan pekerja lokal.
“Semua ada mekanismenya, mungkin dengan teguran dulu SP 1 dan 2 hingga penghentian kontrak, tapi kami akan cek langsung dulu dan bersurat, jika tidak diindahkan maka kita rekomendasikan untuk distop usahanya. Bagaimana memberi sumbangsih ke daerah jika tenaga kerja lokal tidak dilibatkan, artinya mereka hanya ingin mengerut SDA (Sumber Daya Alam) saja, tanpa merangkul SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut dihadiri Freddy Febriyansyah (Camat Rambang Niru), AKP Sofyan (Kapolsek Rambang Dangku), Danramil 404-04/Gumeg diwakili Pelda Dadang (Battud Koramil 404-04/Gumeg), Aipda Adit (Kanit Intelkam Polsek Rambang Niru) dan pihak PLTU Sumsel 1 Mr Liu Jian Jun dan Mr Alex Yang.
Dalam aksi damai tersebut, dipimpin oleh Koordinator Lapangan Rinaldi Davinci dari Sumsel Bersih menyampaikan beberapa tuntutan yakni Meminta PLTU Sumsel 1 untuk segera lakukan evaluasi segera.
Menggugat PLTU Sumsel 1 untuk segera mensejahterakan Masyarakat sekitar PLTU.
Mengutuk keras Mafia yang mengatasnamakan Masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu terhadap seluruh pengadaan jasa yang ditawarkan di PLTU Sumsel 1, M
Meminta Janji PLTU Sumsel 1 terhadap perjanjian eks lahan dengan Masyarakat yang diiming-imingi untuk segera bekerja di PLTU Sumsel 1.
Kemudian, Rinaldi, bahwa letak PLTU Sumsel 1 adalah tempat sejarah yang menjadi Cagar budaya yang dilestarikan,
Mereka menuntut segera buka kembali mata air dan aliran sungai yang ditutup oleh PLTU Sumsel 1 karena air adalah sumber kehidupan masyarakat,
Meminta pihak PLTU Sumsel 1 menyerahkan dokumen lengkap tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal kepada pemerintah desa setempat.
Serta mendeportasi tenaga kerja asing yang menggunakan visa kunjungan/tidak menggunakan Visa kerja.
Meminta Transparansi data dan informasi perusahaan konstruksi tentang administrasi perijinan dan perusahaan kepada Masyarakat atau Pemerintah setempat,
Masyarakat mendesak untuk wujudkan Hutan Konservasi Kawasan PLTU Sumsel 1 dan Segera realisasikan 1000 tanaman yang dijanjikan Kepada Masyarakat Tanjung Menang.
Sementara Perwakilan PLTU Sumsel 1 yang diwakili Mr.Liu Jian Jun yang didamping penerjemah Merry mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memenuhi semua tuntutan dari Sumsel Bersih karena keterbatasan pihak PLTU Sumsel 1.
Namun pihaknya akan melakukan mediasi lanjutan untuk dua hari kedepan yakni tanggal 2 Oktober 2021 dengan prioritas untuk membahas masalah Pengadaan jasa yang ditawarkan di PLTU Sumsel 1.
Tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal kepada pemerintah desa setempat serta mendeportasi tenaga kerja asing yang menggunakan Visa kunjungan/tidak menggunakan Visa kerja, Hutan Konservasi Kawasan PLTU Sumsel 1 dan Realisasikan 1000 tanaman yang dijanjikan Kepada Masyarakat Des Tanjung Menang.
(Hermansyah)






