SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA, || Polsek Utbar Polres Cirebon Kota melalui Bhabinkamtibmas Polsek Utbar Kelurahan Kesenden Aiptu imam melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi yakni woro woro / public adress tentang wajib Protokol Kesehatan di area Publik pasar Kramat Kota Cirebon, Senin (04 Oktober 2021).
Dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melanggar Prokes 5M, dengan tidak memakai masker, petugas memberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi kepada warga.
Dalam kegiatan tersebut tampak petugas Polsek Utbar Polres Cirebon Kota bersam Tim Gabungan diturunkan dengan menyasar dibeberapa titik, guna menindak para pelanggar PPKM dimasa Pandemi Instruksi Mendagri, Peraturan Gubernur Jabar, dan SE Walikota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M. Fahri Siregar SH.,S.IK.,MH saat di konfirmasi melalui Kapolsek Utbar Kompol H Lindon Afandi Siregar SH Pemantauan Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga , Pedagang maupun pengendara dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19, ujarnya.
“Kami memberikan Sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan Pemberlakuan PPKM di masa Pandemi,”tegas Kompol Siregar.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota juga menambahkan, “Karena masih ditemukan warga bepergian tanpa masker, itu semua akan kita tegakan, dan Kami menghimbau kepada warga dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi dengan menerapkan Protokol Kesehatan Upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dengan 5 M Memakai masker, Menjaga jarak, Menggunakan masker, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas, pungkas Iptu Ngatidja SH, MH.
(Agus S)






