Anggota DPRD Dilarang Main Proyek

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Ketua DPD Provinsi Jambi Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus ( PWRCPK ) RUSDI PURNAMA,SH, meminta kepada badan kehormatan (BK) DPRD Kerinci dan Kota Sungai Penuh, untuk menindak tegas, Tanpa pandang bulu, walaupun anggota dewan yang diduga terlibat dalam mengatur dan bermain proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), terutama di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, dipasal tersebut, melarang Anggota Dewan main proyek. Sehingga dugaan keterlibatan beberapa legislator harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“BK harus bertindak segera dengan memproses Anggota Dewan yang diduga terlibat, karena itu memang melanggar UU. Apalagi, bukti keterlibatan beberapa Anggota DPRD Kerinci dan Kota Sungai Penuh. karena seharusnya kepala SKPD dituntut bekerja secara serius dan profesional, sesuai keahlian dan ketrampilan masing masing OPD Yang diembannya.

Menurut Rusdi, perlunya ada tindakan positif dari BK agar citra lembaga DPRD di mata warga dan masyarakat tidak tercoreng. Sebab DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah.

“Kami sangat menyayangkan kalau ini benar benar terjadi. Sebab, dewan yang diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif malah justru konon dia bermain.” Tuturnya.

Selain itu, Rusdi menambahkan, jika BK tidak mampu mengusut kasus dugaan keterlibatan oknum legislator tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Menurutnya, karena itu sudah pelanggaran, apalagi, sampai mengatur proyek yang menjadi kewenangan SKPD.

“Kalau BK tidak bisa menertibkan anggotanya, Kita akan laporkan ke Kejari, biar mereka melakukan pemeriksaan,” Tegasnya dengan nada kesal.

(Time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *