SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Bupati Kabupaten Kerinci, Prov. Jambi, DR.H.Adirozal, MSi tercatat salah satu Bupati, di “bumi sakti alam Kerinci” sebutan lain dari Kerinci, yang Terlalu berani dan tidak Mengindahkan Perbup, Perda Serta Undang Undang Di NKRI yang Sangat Kita Cintai Ini, Bahkan, Konon….Ia tetap saja melantik 15 orang Kades terpilih “Yang Diduga Penuh dengan berbagai Permasalahan”
Bupati Kerinci, H. Adi Rozal,di duga melanggar Peraturan Bupati (Perbup), Perda (Peraturan Daerah) dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan RI, dalam pelaksanaan Pilkades serentak Kerinci, yang baru saja berakhir pada 6 April 2021 yang lalu.
Bupati Kerinci H Adi Rozal, dinilai tidak Menjalankan/Mengindahkan Undang-Undang, Ungkap Ketua DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH. Beberapa hari lalu di kediamannya yang disampaikan nya secara langsung kepada Sergap.

Menurutnya, bagi setiap warga negara ataupun pejabat pemerintah yang tidak loyal dan tidak mengindahkan undang- undang dan peraturan negara, ini adalah merupakan ciri-ciri Dis-integrasi terhadap Persatuan masyarakat dalam berbangsa & bernegara, sehingga dapat menimbulkan Konflik di kehidupan sehari hari.
Kita sangat Kecewa & menyayangkan, Perilaku Bupati Kerinci H. Adi Rozal yang diduga Selalu Sedikit Arogan Dan Tendensius dalam Memimpin Kerinci.
Setelah 4 bulan berlalu, pemilihan kepala desa serentak yang sudah terlaksana dengan penuh Sandiwara, 6 April 2021 sekabupaten Kerinci Provinsi jambi, akhirnya Bupati Kerinci DR.H. Adirozal pada (9/8/21) Melantik 150 kepala desa terpilih.
Konon 15 orang Kepala Desa yang dilantik diantaranya Sangat tidak memenuhi Syarat dan penuh dengan berbagai masalah.
Berikut Nama Desa dari 15 desa yang bersengketa dalam Pilkades Serentak Kerinci 06 April 2021 lalu Yakni :
1.Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati Tujuh
2.Desa Talang Lindung Kecamatan Keliling Danau,
3.Desa Masgo Kecamatan Gunung Raya,
4.Desa Lolo Hilir Kecamatan Bukit Kerman,
5.Desa Tarutung, Kecamatan Batang Merangin,
6.Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin,
7.Desa Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci.
8.Desa Sekungkung, Kecamatan Depati Tujuh
9.Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh
10.Desa Kubang Gedang Kecamatan Depati Tujuh,
11.Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci,
12.Desa Ujung ladang, Kecamatan Gunung Kerinci,
13.Desa Siulak Tenang Kecamatan Gunung Kerinci,
14.Desa Kemantan Hilir Kecamatan Air Hangat Timur,
15.Desa Sungai Langkap Kecamatan Siulak Mukai.
Menurut masyarakat kendati cakades terpilih dalam keadaan bermasalah tetap di lantik oleh Bupati Adirozal, di Aula Kantor Pemda Kabupaten Kerinci secara virtual dengan satu utusan setiap satu kecamatan.
Mungkinkah ini pertanda rahmat atau berkah yang jelas kita harap bukan sebaliknya?… Karena sengketa pilkades belum berujung (berakhir), Bak menguraikan benang kusut dengan permasalahannya masing-masing di 15 Desa dalam Daerah Kabupaten Kerinci yang di tuding masyarakat 15 desa oleh para pendukung cakades yang kalah, (penggugat Perda dan perbub).
Bupati Kerinci DR H Adirozal, M.Si, yang dihubungi awak media ini secara terpisah belum berhasil diKonfirmasi, sejauh ini belum terkonfirmasi secara langsung dan resmi dari yang bersangkutan.
Namun dari keterangan dan data dihimpun Sergap.co.Id, dari berbagai sumber di Kerinci menyebutkan “keberanian Bupati Adirozal, melantik para kades terpilih, diduga pejabat terkait yang telah menangani masalah cakades bermasalah terpilih dianggap tidak melakukan pelanggaran” maka harus dilantik. Karena belum ada keputusan yang menyatakan mereka bersalah (melanggar).
Kedua Bupati Adirozal, berpedoman pada UU dan peraturan yang berlaku. Dan mengingat sejak tanggal, 06 April 2021, atau empat bulan lampau pemerintahan desa (Pemdes) dimasing-masing desa tidak berjalan dengan normal sebagaimana mestinya, pada umumnya dijabat Pjs (Pejabat sementera), yang punya keterbatasan dalam melaksanakan sistem pemerintahan desa yang baik.
Ketiga mengingat pembangunan bagi masyarakat desa secara menyeluruh harus mendapat pelayanan maksimal dan benar, bagi kepentingan masyarakat itu sendiri. Harus bergerak maju, kedepannya secara professional dalam penggunaan dana desa (dd) dan dana alokasi desa (add), efisien, tepat guna dan bermanfaat bagi Masyarakat desa itu sendiri.
Dan bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah, harus sampai pada pihak yang berhak menerimanya. “Jangan ada kades terlantik, memanfaatkan dana desa/ alokasi dana desa, untuk mengembalikan dana yang habis saat mencalonkan diri ketika proses cakades berlangsung saat itu.
Data lain dihimpun dari Cakades penggugat Perda tentang Pilkades dan Perbup dari bupati Kerinci langsung dan UU dari pemerintah pusat, diduga banyak yang dilanggar oleh cakades terpilih.
Data dugaan sejumlah pelanggaran telah disampaikan kepada Camat masing-masig kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan di Pemda Kerinci dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Namun tidak satupun yang dianggap benar?. Maka kades terpilih walaupun ada pengaduan resmi penggugat, belum satupun yang dinyatakan bersalah oleh pihak Pemdes /panitia pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
Memang…Bupati Kerinci H Adi Rozal dengan Beraninya Melantik kades yang penuh dengan permasalahan Tersebut, demi berjalannya pemerintahan desa (pemdes) di 150 desa yang kadesnya sudah terpilih .
Diduga Kemenangan dari 15 Kades Terpilih tersebut diperoleh dengan cara tidak benar dan ada indikasi Terstruktur, Sistimmatis dan Masif ( TSM ).
Pemda Kabupaten Kerinci, tetap membuka pintu demokrasi secara luas, dan mempersilakan 15 orang Cakades Penggugat, untuk mengajukan keberatan secara Hukum, bila terbukti secara Hukum dan memiliki keputusan Hukum tetap, maka kades yang sudah dilantik akan dibatalkan. Ungkap sumber Yang layak Dipercaya Kepada Sergap.co.Id belum lama ini di Pemerintahan Kabupaten Kerinci
Nantikan kelanjutan berita ini di edisi mendatang.
(TIM)






