Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Minggu 17 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BA (39), warga Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban saat korban sedang berada di kebun kopi.

Selain mengamankan tersangka, tim turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2006 warna biru dengan nomor polisi B 6478 SGO, nomor rangka MH34D70016J034144, dan nomor mesin 4D7034280.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Panggung AKP Suamin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung atas bantuan informasi masyarakat,” kata AKP Suamin.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan kopi Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung.

Kejadian bermula saat korban Jusman (52), seorang petani/pekebun warga Talang Jawa meninggalkan sepeda motor miliknya di area kebun kopi saat sedang bekerja sejak pagi hari. Namun saat kembali sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian berupaya melakukan pencarian bersama warga sekitar hingga ke area Talang Beringin, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban memperoleh informasi dari warga bahwa pelaku sempat terekam kamera CCTV. Sehingga berhasil diamankan di Pekon Talang Jawa.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil curian tersebut dibawa serta disembunyikan di rumah kosong milik keluarganya di Desa Lanbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil pengembangan Tim Tekab 308 Presisi, petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di lokasi penyimpanan yang dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di area kebun tanpa pengawasan. Sementara motif pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tandasnya.

(Sahidi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *