SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, — Pada tahun 2021 ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam akan melakukan akreditasi ulang atau perpanjangan akreditasi sebanyak 18 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 12 puskesmas diantaranya merupakan reakreditasi yang tertunda akibat Covid-19 yang melanda.
Kadinkes Kabupaten Agam, Indra melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Prima, Monida Osni ketika di konfirmasi wartawan mengatakan : Seluruh puskesmas yang ada di daerah telah terakreditasi sejak 2018. Tahun 2021 ini ada 18 Puskesmas akan melakukan akreditasi ulang,dari total keseluruhan 23 unit puskesmas yang ada.
Disebutkannya 12 unit di antaranya Puskesmas yang akan melakukan akreditasi ulang tahun ini. Yang tertunda akibat covid 19.
“12 puskesmas itu habis masa akreditasinya di tahun 2020, namun tertunda karena Covid-19.Tahun 2021 dilakukan akreditasi ulang, bersama 6 puskesmas yang memang tahun 2021 masuk masa reakreditasi.masa akreditasi berlaku 3 tahun.
Sedangkan 6 puskesmas yang masuk masa akreditasi di tahun ini yaitu Puskesmas Pulupuh, Puskesmas Malalak, Puskesmas Bawan, Puskesmas Muaro Putuih, Puskesmas Kapau, dan Puskesmas Padang Tarok.ucapnya.
Adapun dari 23 Puskesmas yang ada di Kabupaten Agam, 4 di antaranya sudah mengantongi akreditasi utama meliputi Puskesmas Palembayan, Puskesmas Matur, Puskesmas Baso dan Puskesmas Biaro.
Pihaknya menargetkan, dari 18 Puskesmas yang dinilai tahun ini, sebanyak 25 persen mengantongi akreditasi Paripurna yang telah memenuhi kriteria permenkes no 43 tentang fasilitas dan pelayanan. Pungkasnya.
(Zam)