Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan Ringkus Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan menangkap tiga pelaku pengoplosan gas elpiji di Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, pada Jum’at 2 September 2022 lalu. Mereka ditangkap setelah kedapatan melakukan praktik kecurangan pengoplosan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg non subsidi.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku yang semuanya laki-laki berinisial MS (45), A (37), dan US (43) warga Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. Mirisnya, US merupakan Kepala Desa Ciketak sekaligus pemilik pangkalan gas bersubsidi 3 kg diringkus polisi.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmasyah dan Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar Kuswanadi mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers, Senin (12/9/2022)

Menurut kapolres, Pelaku menjualnya dalam keadaan non subsidi, Sedangkan Tabung gas 3 kg tersebut merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 5,5 kg, 12 kg dan 50.

Dalam satu hari pelaku dapat melakukan aktifitas penyuntikkan dari tabung gas ukuran 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong, pelaku berhasil menyuntikkan sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg dan 20 tabung gas ukuran 5,5 kg. Tutur Kapolres

“Jadi, pelaku ini mengoplos gas dengan cara menyuntikkan gas 3 kg yang bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat suntik yang dimodifikasi dari jeruji velk motor,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Keuntungan yang dihasilkan dari penjualan gas tersebut, dari satu tabung ukuran 12 kg mendapat keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dan dari satu tabung gas ukuran 5,5 kg mendapat keuntungan 50 ribu rupiah. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.324.800.000.

Dikatakan Kapolres, ketiga pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah melalui paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda enam puluh milyar rupiah.Pungkasnya.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.