SERGAP.CO.ID
KAB. KERINCI, ||Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) Anggaran Dana Desa atas tersangka Lefra Oktomi (40 THN) Warga Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, hari ini Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 17:00 WIB resmi ditahan Penyidik Polres Kerinci.
Penahanan terhadap tersangka dugaan Tipidkor pengelolaan APBDes tahun 2020 Desa Sungai Lebu Lefra Oktomi, SE selaku Penjabat Kades tahun 2020, lantaran melakukan penyalahgunaan uang pembangunan Desa hingga merugikan negara sebesar Rp Rp. 617.261.500,00,-.
Ditetapkan nya Lefra sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan;
1. LP/A/09/II/2022/SPKT/RES KRC, tanggal 8 Februari 2022.
2. Sp. Sidik/11/II/RES.3.3/ 2022, tanggal 8 Februari 2022.
3. Sp.Han/26/V/RES.3.3/ 2022, tanggal 19 Mei 2022.
Maka dengan Hasil penyidikan polres kerinci mantan kades sungai lebuh, Lefra diduga telah menimbulkan kerugian negara yang setelah diproses dalam waktu yang cukup panjang, diketahui dan didapat dari penyidik tipidkor Polres Kerinci, kerugian negara dan daerah diperkirakan senilai Rp. 617.261.500,00 – sebagaimana LHA Inspektorat Provinsi Jambi No. Lap-700/75/ITPROV/-3/ IV/2022, tanggal 8 April 2022.
Tersangka Lefra Oktomi, SE selain bekerja selaku PNS di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Kerinci dia juga dipercaya dan ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa Sungai Lebuh kabupaten Kerinci pada Tahun 2020.
Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari lembaga Perkumpulan Bantuan Hukum Sungai Penuh an. Oktir Nebi, SH, MH.
Hal ini disampaikan Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Iptu Edi Mardi, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001. Dan Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.
“Saat ini penyidik kita sedang melakukan pemberkasan dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU (Tahap 1) dan tak luput kita melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,”tandasnya.
(Rusdi P)