SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Candra Yanusi SE Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Memperlihatkan Perjanjian Perpanjangan waktu kerja 11 paket proyek di Muara Enim yang di berikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kedepan yang dinilai nya juga akan terancam putus kontrak. Senin (17/1/2022).
Walaupun anggaran tahun 2021 sudah berlalu, namun ternyata di lapangan masih banyak belasan proyek yang belum selesai alias masih dalam proses pengerjaan.
Ini terlihat beberapa Proyek yang menelan biaya puluhan Miliar hingga pertengahaan bulan Januari 2022 masih ada 11 proyek dalam proses Bekerja
Dengan keterlambatan Pengerjaan tersebut ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim M Chandra mengajak masyarakat untuk monitor serta ikut mengawsi perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari yang di berikan terhadap kontraktor tersebut.
“Dari Hasil rapat bersama dengan Dinas PUPR, ternyata ada 11 paket proyek yang pekerjakan tidak selesai sesuai kontrak. Dan kita sudah diklarifikasi, ternyata ada 11 paket proyek diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.
Mari kita awasi bersama apakah benar tepat waktu dan berkualitas proyeknya,” ajak Chandra Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara yang didampingi anggota Komisi II Yusran Effendi SH, di ruang kerjanya, kemaren Senin(17/1)
Meskipun ada perpanjangan kontrak tersebut, pemborong akan tetap dikenakan denda dan wajib membayar nilai maksimal denda dengan keterlambatan nya tersebut Jika tidak diselesaikan selama 50 hari akan diputus kontrak.tegas nya
Denda itu berlaku untuk kontraktor yang mendapat perpanjangan waktu. Rumus dendanya itu, satu per seribu dari sisa bagian proyek untuk setiap hari keterlambatannya, “Terangnya.
Menurut ketua Komisi II ini Chandra, informasi tersebut diketahui pada saat pihaknya meminta penjelasan dari Dinas PUPR, bahwasanya 11 paket proyek yang belum selesai pekerjaannya dan sudah ada yang membayar uang muka 20-50 persen uang muka seandainya tidak selesai putus kontrak.jelas nya lagi
Sebaliknya jika pekerjaan tersebut selesai selama 50 hari dia (kontraktor red) akan dikenakan denda yang dibuktikan dengan bukti pembayarannya.
Untuk pembayaran, jika sudah diambil 50 persen berarti tinggal 50 persen yang katanya pihak Dinas PUPR, sudah ada dalam Kas BPKAD.
“Kalau pemborong sudah membayar denda baru bisa dicairkan, tapi pembayarannya di ABT 2022. Jadi kita minta kepada masyarakat mari bersama-sama mengawasi untuk kebaikan Kabupaten Muara Enim ini. Kita awasi jangan ada kong kalingkong antara oknum PPK dengan kontraktor misalnya realnya bekerja 50 hari tetapi dibayar hanya 20 hari dan sebagainya,” tukasnya.
“11 paket perpanjangan waktu selama 50 hari. Alasan pemborong tidak selesainya pekerjaan kendala cuaca dan waktunya mepet. Apapun itu alasannya, pemborong wajib membayar denda karena menguntungkan untuk Kabupaten dan akan kita awasi serta meminta bukti setor pembayaran denda,” tegasnya.
Kedepan, dirinya berharap pembangunan harus mengutamakan kualitas. Kemudian, pelaksanaan tender jangan mendekati akhir tahun karena DPRD sudah lama selesai ketok palunya tapi mengapa waktu pelaksanaan pelelangannya terlambat.
Selain itu, pihaknya meminta kepada seluruh kontraktor terutama kontraktor yang terlambat untuk memperbaiki kinerjanya dan bekerja sebaik mungkin sehingga pekerjaannya tetap berkualitas
Sementara itu daftar Proyek yang di beri waktu perpanjangan sebagai berikut;
- Paket pembangunan saluran irigasi Desa Jiwa Baru dengan nilai kontrak Rp 351.523.051 yang dikerjakan CV Chandra Buana Perkasa dengan nomor 611/164/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,
- Paket pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi Desa Arisan Musi Timur dengan nilai kontrak Rp 2.711.803.000 yang dikerjan CV Nasyrah dengan nomor 611/102/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.
- Paket pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometric ruas jalan Pulau Panggung-Segamit di Desa Batu Surau (Tahap II) dengan nilai kontrak Rp 26.209.000.000 (Sumber Dana APBD dan Bangub) yang dikerjakan oleh PT Buluran Permata Lematang dengan nomor 630/024/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,
- Paket rehabilitasi di ataran dataran pauh kiri (IPDMIP) nilai kontrak pekerjaan Rp 2.037.887.000 yang dikerjakan oleh CV Dian Mandiri nomor 611/057/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.
- Paket pembangunan jembatan pipa besi Air Niru ruas jalan Sp Aur-Muara Harapan, nilai kontrak Rp 695.400.000 dikerjakan oleh CV Trindo Perkasa dengan nomor 630/244/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,
- Paket pembangunan sarana pengendalian banjir dalam kota Muara Enim, nilai kontrak Rp 2.796.030.000 dikerjakan CV Gada Arta Bahana dengan nomor 614/094/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.
- Paket lanjutan pembangunan gedung kantor Dinas Perpuskaan dan Kearsipan Muara Enim, nilai kontrak Rp 7.551.498.000 dikerjakan oleh CV Wirajaya Sarana dengan nomor 640.1/091/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,
- Paket peningkatan jalan Desa Jiwa Baru, nikai kontrak Rp 781.738.000 dikerjakan oleh CV Nichola Jaya dengan nomor 620/165/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.
- Paket pembangunan jembatan pipa Sungai Rambang Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang dengan nilai kontrak Rp 1.099.789.000 dikerjakan oleh CV Alfa Jaya Perkasa Nomor 630/108/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,
- Paket pembangunan jembatan pipa besi Air Birik Ruas jalan Sp Aur-Muara Harapan, nilai kontrak Rp 734.546.000 dikerjakan CV Agoestien nomor 630/249/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021 dan
- Paket pembangunan jembatan rangka baja Sungai Lematang Kecamatan Empat Petulai Dangku, nilai kontrak Rp4.380.616.000 dikerjakan CV Pemecutan nomor 630/095/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.
(Herman Sergap)






