Tolak Miras, La Lati. SH dan Tokoh Masyarakat Sambangi Kantor DPRD

Tolak Miras, La Lati. SH dan Tokoh Masyarakat Sambangi Kantor DPRD

SERGAP.CO.ID

 BANYUWANGI , || Vidio “Salam dari Banyuwangi” kembali beredar luas di berbagai media Sosial. Kali ini Vidio  Salam dari Banyuwangi  memperlihatkan La Lati.SH bersama  Tokoh-tokoh  masyarakat yang di dampingi Kepala  Desa Labanasem,  menyambangi  kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi sambil menenteng berbagai jenis minuman keras (Miras). Botol botol miras yang masih bersegel itu bahkan sempat di gelar di atas meja Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kedatangan La Lati. SH bersama  tokoh-tokoh masyarakat terkait penolakan masyarakat  terhadap aktivitas Toko Banyu Urip yang memperjual belikan minuman keras beralkohol tinggi secara bebas.

Dampak peredaran miras yang berasal dari Toko Banyu Urip  telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain tidak mendapatkan persetujuan dari warga, banyak remaja di bawah umur bahkan santri-santri ikut terpengaruh mengkosumsi miras,” urainya.

Menurut  La Lati SH. Vidio Salam dari Banyuwangi yang di perankannya sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah atas maraknya  peredaran minuman keras di Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Selain itu Aktivis kontroversi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mendesak  Bupati Ipuk dan Ketua DPRD untuk segera menggelar Audiensi dengan menghadirkan Dinas Perizinan, Kepolisian, Satpol PP, Pemilik Toko Banyu Urip dan Tokoh tokoh masyarakat Desa Labanasem.

Saya melihat Toko Banyu Urip ini telah menyalahgunakan izin dan patut di duga izin yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan tidak sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh undang-undang dan atau aturan turunanya sebagai referensi adalah Perda Kab. Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kab.Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan penjualan minuman Keras,” urai la lati.

La Lati SH bahkan menegaskan, Jika Toko Banyu Urip tidak menutup kegiatannya di Desa Labanasem maka dirinya setiap minggu  akan mengirimkan  1 boto miras Topi Miring Vodka kepada Bupati,  Kepala Dinas Perizinan dan Kapolresta Banyuwangi, karena menurutnya izin peredaran dan penjualan miras merupakan izin yang bersifat spesifik yaitu:  Spesifik tempat penjualanya, Spesifik produknya dan spesifik jam opersionalnya oleh karenanya salah satu syarat izin peredaran dan penjualan miras di butuhkan persetujuan dari warga setempat dengan mengedepankan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” Tegas la lati SH.

( Iwan&Vitron / Waluyo )              

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *