Belum Miliki Izin, Pabrik Krupuk Kulit “Gaya Baru” di Gegunung Sudah Lama Beroperasi

Belum Miliki Izin, Pabrik Krupuk Kulit "Gaya Baru" di Gegunung Sudah Lama Beroperasi

SERGAP.CO.ID

CIREBON, || Sebuah pabrik krupuk kulit berlabel “Gaya Baru” produksi Cinta Rasa asli buatan H. Abdul Hadi di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sudah lama beroperasi meski belum mengantongi perizinan.

Bacaan Lainnya

Penelusuran wartawan di lokasi pabrik, Senin (8 November 2021), aktivitas produksi terus berjalan. Sejumlah pekerja juga sibuk menjalankan tugasnya.

Mesin produksi juga terdengar sedang beroperasional. Ada pula pekerja yang sedang mengurus bahan krupuk yang dijemur maupun mengemas dalam dus-dus.

Saat ditanyakan keberadaan pemilik pabrik krupuk, seorang perempuan yang mengaku sebagai karyawan administrasi menyebut bosnya sedang tidak ada di tempat.

“Pak Haji kalau ke pabrik tidak menentu, kadang pagi, siang atau sore. Kalau beliau datang nanti disampaikan,” ungkap perempuan berjilbab itu.

Belum Miliki Izin, Pabrik Krupuk Kulit "Gaya Baru" di Gegunung Sudah Lama Beroperasi

Lurah Gegunung, Abdul Rouf, S.H., ketika ditemui Selasa (9 November 2021) di kantornya, mengatakan, pabrik tersebut diduga belum memiliki izin-izin dari dinas-dinas teknis di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pihak kelurahan juga belum mengeluarkan surat rekomendasi atas beroperasionalnya pabrik krupuk kulit tersebut.

“Belum, bukti-bukti perizinan belum dimiliki. Pabrik itu memang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu,” jelasnya.

“Dari pihak kelurahan sudah menanyakan dan saya sendiri sudah dua kali ke pabrik, hingga sampai hari ini belum ada pihak dari pabrik yang datang ke kantor kelurahan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono, S.H., M.M., dalam setiap kesempatan selalu menegaskan, perusahaan seharusnya tidak boleh beraktivitas bila belum memiliki izin.

“Kalau belum dilengkapi perizinannya, ya tidak boleh beraktivitas. Selama ini kami tidak pernah mempersulit proses perizinan usaha. Bila persyaratan sudah lengkap, perizinan dari DPMPTSP tidak pernah lama,” tandasnya.

Belum adanya perizinan berpotensi ditutupnya pabrik tersebut. Sejauh ini, pihak Satpol PP belum mendapat rekomendasi dari dinas teknis untuk melakukan penutupan. Jika rekomendasi penutupan sudah ada, Satpol PP bisa melakukan eksekusi.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *