PUTR Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara Pengurugan Gudang Sembako di Ciwaringin

PUTR Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara Pengurugan Gudang Sembako di Ciwaringin

SERGAP.CO.ID

CIREBON, || Gudang sembako akan dibangun di Blok Geneng dan Blok Pandan, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Perijinan untuk membangun gudang sembako atau IMB sedang dalam proses. Tapi, aktivitas pembangunan sudah dilakukan yakni pengurugan.

Kondisi ini disesalkan Arief Nurdiansyah selaku penerima kuasa perizinan dari Githa Susilo. Ada pihak-pihak yang mencoba membuat pelanggaran dan menciptakan kegaduhan.

“Perizinan sedang ditempuh, masih dalam proses. IMB belum keluar, baru pada tahapan meminta persetujuan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Tapi, di lapangan ada pihak yang mau bikin gaduh. Truk-truk bermuatan batu dan tanah sudah berdatangan untuk melakukan pengurugan. Ini jelas tidak benar, karena IMB belum keluar,” tegas Arief dengan nada kesal, Selasa (9 November 2021).

PUTR Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara Pengurugan Gudang Sembako di Ciwaringin

Ia mengatakan, dirinya selaku pemegang kuasa perizinan dari Githa Susilo sedang menempuh jalur yang benar. Sebelum IMB keluar, jangan ada aktivitas pembangunan. Pengurugan juga belum boleh dilakukan.

Atas dasar itu, Arief sudah melayangkan surat ke kepala dinas PUTR untuk memberi teguran atau rekomendasi penghentian sementara aktivitas pengurugan.

“Surat untuk kepala dinas PUTR sudah saya kirimkan langsung, dengan tembusan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon dan Satpol PP. Pak Sekda sudah tahu persoalan ini, begitu juga Pak Kasatpol PP. Maka, kepala dinas PUTR semestinya mengeluarkan surat ke Satpol PP untuk melakukan teguran atau penghentian sementara,” lanjut dia.

Pihaknya menyesalkan jika dinas PUTR melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai ada penilaian negatif terhadap kinerja jajaran di PUTR.

“Pelanggarannya sudah jelas dan nyata, kepala dinas PUTR perlu secepatnya mengambil keputusan untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP yang menjadi eksekutor. Jangan slow respon, karena bisa dianggap melakukan pembiaran,” katanya.

Arief kembali menekankan, biarkan proses perizinan berjalan dulu sampai keluarnya IMB. Jangan ada upaya dari pihak tertentu yang ingin melakukan pelanggaran dan kegaduhan.

(Elang Putih)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.