SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA, || Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi yakni woro woro / public adress tentang wajib Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Kedawung tepatnya di di Blok Babadan Timur dan Blok Babadan Barat Rw. 04 Desa Battembat Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Rabu (29 September 2021).
Dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melanggar Prokes 5m Covid 19 dengan tidak memakai masker, dan petugas memberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi kepada warga.
Dalam kegiatan tersebut tampak petugas Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota bersama Tim Gabungan diturunkan dengan menyasar dibeberapa titik, guna menindak para pelanggar PPKM di masa Pandemi yakni warga tidak memakai masker.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar SH , S.Ik MH saat di konfirmasi melalui Kapolsek kedawung Kompol Suwitno SH.MH menjelaskan, “Pemantauan Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga, Pedagang maupun pengendara, dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” jelasnya.
“Kami memberikan Sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan Pemberlakuan PPKM di masa Pandemi,”tegas Kompol Suwitno.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota juga menambahkan,“Karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker, itu semua akan kita tegakan, dan Kami mengimbau kepada Warga dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) dimasa Pandemi dengan menerapkan Protokol Kesehatan Upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dengan 5 M Memakai masker, Menjaga jarak, Menggunakan masker, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas,” pungkas Iptu Ngatidja SH, MH.
(Agus S)