SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || Kejaksaan Negeri Karawang berikan Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru Selasa 07/09/2021
Penyuluhan yang digelar di Balai Kantor Camat Tegalwaru tersebut dengan tema “ Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bansos” , yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan desa.
Kegiatan yang digelar ini sebagai salah satu langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan aparatur dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan.
Selain itu, kegiatan ini untuk mengedukasi, agar anggaran di tingkat desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan Desa.
Penyuluhan Hukum di Kec. Pangkalan dihadiri oleh Camat Pangkalan, 8 Kepala Desa, 8 Sekretaris Desa, dan 8 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah Kec. Pangkalan. Sementara di Kec. Tegalwaru, Penyuluhan Hukum dihadiri juga oleh Camat Tegalwaru, 9 Kepala Desa, 9 Sekretaris Desa, dan 9 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah Kecamatan Tegalwaru.
Adapun kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa tersebut merupakan rangkaian kegiatan Kajari Karawang yang rencananya akan dilaksanakan terhadap seluruh desa-desa yang ada di Kab. Karawang dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa-desa.
Ada 4 point penekanan Ibu Kajari Karawang dalam pemaparan penyuluhan hukum tersebut yaitu :
Paradigma penegakan hukum saat itu tidaklah semata-mata penegakan yang berorientasi pada kepastian hukum, namun lebih kepada penegakan yang berorientasi pada aspek kemanfaatan.
Kebutuhan realitas pemerataan bantuan sosial di desa-desa tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Diperlukannya. penetapan status badan usaha Koperasi untuk BUMDES yang ada di desa2 sehingga dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara akuntabel dan baik.
Adanya peran penting Kejaksaan dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
(Liputan : Ahmad Z)