KAB. MAJALENGKA, || Pengelolaan anggaran revitalisasi SDN Jatipamor 1, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, senilai Rp971.337.000 kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan penggunaan baja ringan bekas hingga status kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menuntut adanya klarifikasi terbuka dan pemeriksaan menyeluruh dari instansi pengawas.
Program revitalisasi yang merupakan bagian dari kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut semestinya menjadi langkah nyata memperbaiki fasilitas pendidikan, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sebelumnya, proyek SDN Jatipamor 1 telah menjadi sorotan pemberitaan dengan tajuk “Anggaran Rp971 Juta Revitalisasi SDN Jatipamor 1 Disorot, Dugaan Baja Ringan Bekas dan Pengawasan Dipertanyakan.”
Beberapa hari setelah pemberitaan tersebut, awak media SERGAP.CO.ID kembali berupaya meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk komposisi kepengurusan P2SP. Persoalan yang dipertanyakan adalah posisi kepala sekolah yang disebut telah purna tugas, tetapi diduga masih tercantum dalam susunan kepanitiaan pelaksana program.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara administratif. Apakah yang bersangkutan masih memiliki dasar penugasan yang sah, bagaimana pembagian kewenangan setelah masa jabatan berakhir, serta siapa yang kini bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan?
Awak media juga telah menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Majalengka, Joko, melalui telepon seluler untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka juga belum memberikan keterangan.
Sikap tidak memberikan tanggapan tentu patut disayangkan. Pejabat publik semestinya memahami bahwa pertanyaan wartawan mengenai penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial, bukan gangguan terhadap institusi. Transparansi tidak cukup hanya disampaikan melalui slogan, tetapi harus dibuktikan dengan keterbukaan dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Inspektorat Kabupaten Majalengka dan BPKP perlu didorong melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Jika terbukti terdapat perbuatan memperkaya diri atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ketentuan pidana korupsi dalam Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diterapkan sesuai unsur dan waktu terjadinya perbuatan. Ancaman pidananya mencakup penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan.
Program pendidikan dengan anggaran hampir Rp1 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan serius. Jangan sampai tujuan mulia revitalisasi sekolah justru tercoreng akibat lemahnya transparansi dan pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, SERGAP.CO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka maupun pihak terkait lainnya.
(M. Ali)






