KUPANG, || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar memperkuat sinergi penanganan persoalan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (3/11/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, bersama Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto, di Kupang.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aktivitas usaha, pengamanan aset, serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan perusahaan.
Melalui kesepakatan tersebut, Kejati NTT melalui Bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memitigasi risiko hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Pegadaian.
Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Penandatanganan perjanjian ini menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis BUMN dalam mendukung perlindungan aset, kepastian hukum dan keberlangsungan kegiatan usaha yang profesional serta akuntabel.
(Desy)






