KOTA TASIKMALAYA || Dugaan penggunaan lahan jalan umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya oleh pengelola wahana The Nice Playland kembali menjadi sorotan. Dalam audiensi lanjutan yang di gelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya Jumat 30/10/2026 disebut telah memasuki pertemuan kedelapan, DPRD Kota Tasikmalaya bersama sejumlah instansi terkait menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan diduga merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan sesuai peruntukannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, S.Sos., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan peta yang dibahas, terdapat penggunaan lahan jalan di kawasan Desa Pamijahan oleh pihak wahana The Nice Playland. Ia meminta agar lahan tersebut dikembalikan seperti kondisi semula.
Anang juga menyampaikan pemberian waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah kota diminta menempuh prosedur pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang menyangkut aset daerah tidak semestinya diselesaikan hanya melalui kesepakatan informal. Kepastian status tanah, batas aset, dokumen perizinan, dan pertanggungjawaban pihak yang menggunakan lahan harus diperiksa secara transparan.
Rahmat Sutarman, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, mengapresiasi langkah GIBAS Resort Kota Tasikmalaya yang aktif berkoordinasi dengan DPRD dalam mengawal persoalan aset pemerintah. Menurutnya, pengawasan masyarakat diperlukan untuk membantu mendorong perlindungan aset daerah.
Sementara itu, H. Asep Heri Kusmayadi S.H., M.H selaku kuasa hukum ahli waris almarhum H. Sam Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjukkan ataupun menyewakan lahan jalan yang dipersoalkan kepada pengusaha. Ia menyatakan batas tanah milik ahli waris harus dibedakan dengan lahan jalan yang menurutnya tidak tercantum dalam sertifikat milik kliennya.
Dari pihak BPKAD Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Aset Galuh Wijaya, S.STP., M.Si., melalui Kasubid Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah, Asep Rio, S.H., membenarkan bahwa berdasarkan peta blok terdapat jalan yang merupakan milik pemerintah. Pihak perusahaan, menurutnya, telah diberitahu mengenai rencana pembongkaran secara mandiri.
Di sisi lain, Gilang, perwakilan DPUTR, menyampaikan bahwa proses pengajuan perizinan bangunan yang dipersoalkan belum selesai dan izinnya belum diterbitkan.
Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, H. Agus Ridwan, melalui Wakil Ketua IV, Teten Rustandi, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penggunaan aset daerah tersebut.
Menurut GIBAS, apabila terbukti terjadi penyerobotan atau penggunaan aset pemerintah tanpa hak, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai persoalan hanya berakhir dengan pembongkaran tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukum.
Audiensi di aula Komisi III DPRD tersebut dihadiri unsur Komisi II dan III DPRD, BPN, DPUTR, bagian aset, camat, lurah, serta kuasa hukum ahli waris. Namun, pihak pengelola The Nice Playland disebut tidak hadir.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pengelola The Nice Playland.
(Udan)






