Warga Sesalkan Pengerjaan Hotmik Jalan Cikawung Jaya Mukti Yang Asal Asalan Baru Dua Hari Pengerjaan Sudah Amblas

SERGAP.CO.ID

KAB.TASIKMALAYA || Proyek Rekonstruksi Jalan Cikawung–Jayamukti, Kec. Pancatengah, Kab. Tasikmalaya senilai Rp 6,8 Miliar dari Dana Pinjaman Daerah, menjadi sorotan publik. Baru 2 hari digelar, kondisi hotmix diduga amblas, porous, dan retak buaya. Foto dan videonya viral di Facebook, TikTok, hingga grup WhatsApp, memicu kecaman warganet yang ramai-ramai men-tag akun Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan, kerusakan terlihat di beberapa titik. Aspal terkelupas, agregat tidak mengunci sempurna, dan ketebalan di tepi jalan diukur warga hanya sekitar 2,5 – 3 cm.

Dugaan Pelanggaran Teknis: Hotmix Dingin

Dugaan menguat setelah beredar informasi dari pelaksana di lapangan terkait metode penggelaran. Secara teknis Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6, campuran beraspal panas seperti AC-WC / AC-BC wajib digelar pada suhu 130°C – 150°C dan selesai dipadatkan di atas 110°C. Penggelaran di bawah suhu tersebut berpotensi menyebabkan kegagalan ikatan bitumen, pemadatan tidak maksimal, dan rawan retak serta infiltrasi air.

Kades Cikawung, Feri, menyayangkan kondisi tersebut. Ia berharap proyek bernilai miliaran rupiah itu memberikan manfaat jangka panjang, bukan cepat rusak.

Warga mendesak agar tidak hanya dilakukan tambal sulam (patching), melainkan evaluasi total sesuai spesifikasi.

Komisi III DPRD Siap Sidak

Menanggapi viralnya proyek tersebut, Komisi III DPRD Kab. Tasikmalaya menyatakan akan melakukan sidak ke lokasi di Jl. Puncak, Desa Cikawung, dan membawa temuan lapangan ke forum resmi bersama Bupati dan Dinas PUTRLH.

Tinjauan Payung Hukum

  1. UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor:
  • Pasal 7 ayat (1) huruf a mengatur pidana bagi pemborong yang melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang/barang atau keselamatan negara di waktu perang. Pasal 2 dan 3 mengatur soal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah. Penerapannya menunggu hasil audit kerugian negara.
  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
  • Pasal 60 & 61: Mengatur tentang Kegagalan Bangunan, dimana Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi.
  • Pasal 63: Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan / penggantian atas biaya sendiri.
  • Pasal 85 & 86: Menjadi dasar hukum partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan, pengaduan, dan pelaporan atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Jasa Konstruksi, yang saat ini dilakukan warga melalui media sosial dan laporan ke DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari PPK Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya dan Pimpinan CV. Purnama Bakti. Setiap pihak terkait diberikan hak jawab yang sama.

(Muhtar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *