Gunakan Izin Tinggal Untuk Bisnis Rumput Laut, WN Tiongkok Dideportasi Kanim Bima

SERGAP.CO.ID

BIMA || Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY (47) dideportasi dari Indonesia setelah diketahui melakukan kegiatan bisnis jual beli rumput laut di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), meskipun yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima di Kelurahan Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Pada Jumat, (23/10/2026).

Kecurigaan petugas bermula ketika WY diketahui melakukan pembelian rumput laut dalam jumlah besar serta melakukan pengujian kualitas secara langsung di pabrik pengolahan rumput laut. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Tim Inteldakim kemudian membawa WY ke Kantor Imigrasi Bima untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WY menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa tinggal selama 60 hari. Namun, dalam praktiknya, WY diketahui mendirikan perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang jual beli rumput laut. Melalui perusahaan tersebut, WY telah melakukan transaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton. Rumput laut tersebut dibeli dari pabrik yang berlokasi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kemudian dijual kepada konsumen di Surabaya dan juga diekspor kepada konsumen di Tiongkok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WY dinyatakan melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, WY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” ujar Joko Widodo.

Proses deportasi dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 malam melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan pengawalan petugas imigrasi.

Joko Widodo juga menghimbau kepada seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Selain itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam Penegakan Hukum Keimigrasian dengan berperan aktif dalam melaporkan orang asing yang dicurigai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya kepada pihak yang berwenang.

Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan yang berlaku di wilayah kerjanya.

(Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *