LEMBATA || Kehadiran PT Agrinas dalam operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh menjadi alasan untuk menggeser kewenangan pengurus. Struktur kelembagaan koperasi tetap utuh, dengan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan pengurus sebagai pelaksana mandat anggota.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata, Wilhelmus Leuweheq, S.Fil., M.Si., dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 di Aula Gorys Keraf, Selasa, 20 Oktober 2026.
Wilhelmus menjelaskan, penugasan PT Agrinas oleh pemerintah mencakup pembangunan gedung, pengadaan peralatan dan perlengkapan, serta penyediaan sumber daya manusia untuk mendukung operasionalisasi KDKMP. Namun, penugasan tersebut tidak mengubah kedudukan pengurus, pengawas, maupun Rapat Anggota dalam tata kelola koperasi.
“Struktur kelembagaan koperasi tidak berubah. Karena itu, kehadiran Agrinas harus dilihat dalam konteks manajerial. Agrinas merupakan fasilitator yang ditugaskan pemerintah untuk membantu pengurus menjalankan operasional koperasi,” kata Wilhelmus.
Menurut dia, manajer yang dihadirkan melalui penugasan Agrinas merupakan unsur manajemen yang bekerja di bawah pengurus. Manajer bukan pengganti pengurus dan tidak memiliki kedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Ia menegaskan, prinsip dasar organisasi koperasi harus tetap dijalankan. Rapat Anggota menjadi forum tertinggi, pengurus melaksanakan mandat anggota, sedangkan pengawas menjalankan fungsi pengawasan.
“Saya berharap kita semua melihat Perpres ini secara positif. Penugasan kepada Agrinas merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar koperasi dapat beroperasi dengan baik, bukan untuk menghilangkan peran dan kewenangan pengurus,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti para kepala desa serta pengurus, pengawas, dan manajer dari 10 KDKMP di Kabupaten Lembata yang bangunan gerainya telah melalui proses verifikasi dan validasi. Kegiatan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Wilhelmus mengatakan, Perpres 82/2026 memperkuat landasan hukum pembentukan dan pengelolaan KDKMP yang sebelumnya didukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan memahami penugasan Agrinas sebagai upaya memperkuat kapasitas pengelolaan, menjamin kelancaran operasional, serta mendorong kemandirian dan keberlanjutan usaha koperasi. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa kehadiran perusahaan tersebut akan mengambil alih peran pengurus tidak perlu berkembang menjadi polemik yang menghambat pelaksanaan program.
Kepala Desa Pasir Putih dalam kesempatan yang sama menyatakan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap KDKMP di desanya. Ia berharap program tersebut berjalan sesuai tujuan dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola koperasi.
Sementara itu, Perwira Penghubung Paulus Kedang, yang mewakili Komandan Distrik Militer, mengajak seluruh pihak mendukung pelaksanaan KDKMP demi kepentingan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, unsur TNI, pemerintah desa, PT Agrinas, serta pengurus, pengawas, dan manajer koperasi.
Bagi Wilhelmus, tantangan KDKMP tidak berhenti pada pembangunan gerai dan penyediaan perlengkapan. Lebih penting dari itu ialah memastikan koperasi benar-benar berfungsi sebagai lembaga usaha milik anggota, dikelola secara bertanggung jawab, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Tantangannya bukan semata-mata memastikan bangunan gerai berdiri dan perlengkapan tersedia, melainkan memastikan koperasi benar-benar berfungsi sebagai lembaga usaha milik anggota, dikelola secara bertanggung jawab, dan mampu bertahan dalam jangka panjang,” tegasnya.
(Desy)






