DPRD Kabupaten Blitar Dorong Mediasi PLN dan Keluarga Korban Anak Tersengat Listrik

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III memfasilitasi audiensi antara PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III, perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri dan Surabaya, keluarga korban beserta kuasa hukum, serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan audiensi tersebut menjadi bentuk perhatian DPRD dalam membantu mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendorong agar PLN dan keluarga korban kembali menempuh jalur mediasi. Menurut Sugianto, komunikasi antara kedua pihak perlu dibuka untuk mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama.

“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, S.H., M.H., berharap pihak PLN dapat segera memberikan hak-hak keluarga korban melalui penyelesaian yang disepakati bersama.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.

Sementara itu, perwakilan PT PLN yang hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa dirinya mengikuti pertemuan tersebut sebagai perwakilan perusahaan. Terkait langkah penyelesaian, hasil audiensi akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan.

“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.

Dari pihak kepolisian, perwakilan Satreskrim Polres Blitar menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah melalui tiga kali upaya mediasi di Polres Blitar. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

Karena itu, kepolisian mendorong agar ruang komunikasi kembali dibuka melalui mediasi. Kesepakatan bersama diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi keluarga korban maupun pihak PLN.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap audiensi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak. Dengan demikian, persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut dapat segera menemukan titik penyelesaian.

(Dar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *