Disnaker Kota Bima Sambangi PT Sumber Mas, Kawal Hak Alm. Yosep Bili

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima bergerak menindaklanjuti persoalan hak ketenagakerjaan almarhum Yosep Bili, sopir asal Sumba yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada jam kerja, 20 Juni 2026 di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Bacaan Lainnya

Almarhum Yosep Bili diketahui bekerja sebagai sopir “nyebrang” dengan rute Bima–Surabaya. Ia disebut telah bekerja selama kurang lebih 20 tahun dan telah memiliki KTP Kota Bima.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kota Bima menyambangi pihak PT Sumber Mas guna memastikan hak-hak almarhum sebagai pekerja dapat dituntaskan dan diterima oleh ahli waris.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar, SE menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan dapat diterima keluarga.

“Kami sudah sambangi PT Sumber Mas. Kami akan kawal proses ini hingga hak-hak almarhum seperti JHT, JKM, dan hak normatif lainnya diterima oleh ahli waris,” tegas Azhar.

Berita Daerah,Berita Terkini,Berita Utama,Bima,BREAKING NEWS
Sementara itu, istri almarhum, Margaretha mengatakan pihak PT Sumber Mas telah mengakomodasi persoalan tersebut dan meminta keluarga melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

“Pihak PT mengakomodir dan meminta saya sebagai istri almarhum untuk mengurus kelengkapan berkas atau persyaratan dan segera memasukkan ke Disnaker Surabaya,” ungkap Margaretha.

Kuasa Hukum Soroti BPJS Ketenagakerjaan

Kuasa Hukum Ahli Waris, Sukirman, S.H. alias Obama, yang juga Ketua DPD MIO Indonesia Kota Bima, mendesak Pemerintah Kota Bima serius mengawal penyelesaian hak-hak almarhum Yosep Bili.

Obama mengungkapkan dugaan bahwa almarhum tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Goen.

“Hasil temuan kami, PT Goen tidak mendaftarkan karyawan Yosep Bili di BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah pelanggaran,” tegas Obama.

Ia juga menduga terdapat keterkaitan antara UD Sumber Mas dan PT Goen Timur Trans Sejahtera yang menurutnya merupakan perusahaan milik satu keluarga.

“Saya menduga telah terjadi konspirasi jahat antara UD Sumber Mas dengan PT Goen Timur Trans Sejahtera, karena kedua perusahaan itu adalah milik satu keluarga kandung, cuma berbeda tempat saja. PT Goen di Surabaya, sedangkan UD Sumber Mas ada di Kota Bima,” ujar Obama kepada Media Metromini, Jumat (14/8/2026).

Terkait dugaan tersebut, pihak perusahaan belum memberikan keterangan dalam informasi yang dihimpun.

Secara umum, pemberi kerja memiliki kewajiban terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, Disnaker diharapkan dapat memastikan status kepesertaan almarhum serta seluruh hak normatifnya melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga berharap proses pengurusan tidak berbelit dan hak-hak almarhum dapat segera diselesaikan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.

Sementara, pihak UD Sumber Mas dengan PT Goen Timur Trans Sejahtera masih dikonfirmasi lebih lanjut.

(Man & Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *