JAKARTA, || Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh penerima Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola, bukan dialihkan kepada kontraktor atau pihak ketiga. Kepala sekolah yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh penggunaan dana bantuan, baik secara administratif maupun hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., saat Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan PKS Program Revitalisasi PAUD Angkatan XVI di Jakarta Barat.
“Pelaksanaan pekerjaan harus swakelola, tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga. Jika kontraktor bermasalah, yang tetap dimintai pertanggungjawaban adalah kepala sekolah,” tegas Eko.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin Program Revitalisasi PAUD berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Pengalaman berbagai kasus penyimpangan bantuan pendidikan pada masa lalu menjadi pelajaran bahwa lemahnya pengawasan sering kali membuka ruang bagi praktik percaloan proyek, mark-up anggaran, hingga pengalihan pekerjaan kepada pihak yang tidak semestinya.
Dana revitalisasi akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan untuk membiayai rehabilitasi bangunan, pembangunan ruang baru, maupun penataan lingkungan belajar. Karena dana dikelola langsung oleh sekolah, seluruh pengeluaran wajib mengacu pada gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Kalau ada pengeluaran di luar RAB, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah karena bapak ibu menandatangani pertanggungjawaban mutlak,” ujar Eko.
Peringatan tersebut dinilai penting mengingat masih sering muncul praktik di lapangan yang bertentangan dengan prinsip swakelola. Tidak sedikit program pemerintah yang secara formal disebut swakelola, tetapi dalam praktiknya justru dikerjakan pihak ketiga dengan berbagai modus. Bila hal itu terjadi, bukan hanya melanggar petunjuk teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana apabila ditemukan kerugian negara.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan akan diawasi melalui konsultan perencana, konsultan pengawas, serta sistem pelaporan berbasis digital. Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Namun demikian, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi semata. Pengawasan lapangan oleh dinas pendidikan, inspektorat, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan pembangunan benar-benar sesuai spesifikasi dan anggaran. Tanpa pengawasan yang kuat, aturan sebaik apa pun berpotensi hanya menjadi dokumen di atas kertas.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan kepala sekolah tidak dibiarkan menghadapi persoalan teknis sendirian. Pendampingan, bimbingan teknis, dan konsultasi harus berjalan efektif agar pelaksanaan program tidak menimbulkan kebingungan yang berujung pada kesalahan administrasi.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, sekitar 195 ribu dari 430 ribu satuan pendidikan di Indonesia masih mengalami berbagai tingkat kerusakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa program revitalisasi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan anak usia dini.
Keberhasilan program ini tidak akan diukur dari banyaknya gedung yang berdiri, melainkan dari seberapa bersih proses pelaksanaannya. Transparansi, kepatuhan terhadap juknis, dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar dana negara benar-benar sampai kepada tujuan yang semestinya, yakni menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia.
Jika prinsip tersebut diabaikan, revitalisasi berisiko berubah menjadi persoalan hukum yang justru mengorbankan kepala sekolah, merugikan negara, dan menghilangkan hak anak-anak untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. Karena itu, peringatan Kemendikdasmen seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai alarm keras bahwa setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, profesional, dan berintegritas.
(Red)






