TASIKMALAYA, || Dugaan pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026 di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan bahwa seluruh pekerjaan revitalisasi wajib dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, bukan dialihkan kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Sorotan tersebut muncul setelah hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah aktivis dan media menemukan indikasi adanya pekerjaan revitalisasi yang tidak sepenuhnya dikelola oleh satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Bahkan, muncul dugaan bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) hanya dijadikan formalitas administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan diduga dikendalikan oleh pihak lain.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun, menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawas. Menurutnya, apabila pekerjaan swakelola benar-benar dialihkan kepada pihak ketiga, maka praktik tersebut berpotensi melanggar petunjuk teknis program sekaligus membuka celah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Program revitalisasi PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK telah diatur secara tegas untuk dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Jika dalam praktiknya dikerjakan oleh pihak ketiga, maka hal itu patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Aparat pengawas dan penegak hukum perlu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan,” ujar Furqon, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., saat Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Angkatan XVI di Jakarta Barat.
Dalam kesempatan itu, Eko menegaskan bahwa seluruh pekerjaan wajib dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dialihkan kepada kontraktor maupun pihak ketiga. Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) memikul tanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan, baik secara administratif maupun hukum.
“Pelaksanaan pekerjaan harus swakelola, tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga. Jika kontraktor bermasalah, yang tetap dimintai pertanggungjawaban adalah kepala sekolah,” tegas Eko.
Dana revitalisasi yang ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan diperuntukkan bagi rehabilitasi bangunan, pembangunan ruang baru, hingga penataan lingkungan belajar. Seluruh penggunaan anggaran wajib mengacu pada gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa setiap pengeluaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ketentuan program menjadi tanggung jawab mutlak kepala sekolah sebagai penerima bantuan.
Meski demikian, dugaan pelibatan pihak ketiga di Tasikmalaya masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah penerima bantuan maupun Dinas Pendidikan di wilayah terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Kemendikdasmen sendiri telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui konsultan perencana, konsultan pengawas, sistem pelaporan berbasis digital, pengawasan dinas pendidikan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta partisipasi masyarakat. Sistem tersebut diharapkan mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
Namun sejumlah pemerhati antikorupsi menilai pengawasan administratif saja belum cukup. Pengawasan langsung di lapangan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas bangunan, serta prinsip swakelola sebagaimana diamanatkan pemerintah.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, sekitar 195 ribu dari 430 ribu satuan pendidikan di Indonesia masih mengalami berbagai tingkat kerusakan. Karena itu, program revitalisasi merupakan investasi strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan menjamin anak-anak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak.
Keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang selesai dibangun, tetapi juga dari integritas proses pelaksanaannya. Apabila terbukti terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang bertentangan dengan petunjuk teknis, maka persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara.
Karena itu, berbagai kalangan mendorong pemerintah, APIP, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi PAUD dan SD Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap rupiah uang negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
(Rzl**)






