KAB. BIMA || Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2026, mengangkat tema: “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Mendekatkan Layanan, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat” berlangsung Kamis 6 Agustus 2026 di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima.
Dalam Rakor yang turut dihadiri kepala DPMD Kabupaten Bima Drs.H.Masykur MM, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Nurul Wahyuti, SE., MM, Sekretaris Bappeda Dadang Erawan ST., ME, Camat Lambu Muaidin, S.Pd, para Kabid di lingkungan DPMD dan para pejabat dari 6 Perangkat Daerah terkait, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti Ady Mahyudi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan sejumlah hal penting.
“Target kita bukan seratus persen Posyandu tersebut ada, tetapi seratus persen berfungsi. Pertama, Pastikan kegiatan Posyandu mengetahui masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan kebutuhannya. Kedua, data terkait masyarakat yang dilayani harus diterjemahkan menjadi pelayanan dasar yang mudah diakses masyarakat. Disamping harus memiliki jalur tindak lanjut penyelesaian masalah yang jelas dan berjenjang, melalui Pemerintah desa, Kecamatan maupun Perangkat Daerah sesuai kewenangan”. Terang Murni.
Dirinya menyadari kesibukan ibu-ibu dalam mengurus suami, anak dan mencari nafkah.
Di tengah kesibukan tersebut banyak sekali tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, tetapi jika dilaksanakan dengan ikhlas, semuanya akan terasa ringan dan tentu saya berharap, Ibu-ibu pembina Posyandu dapat menjadi inspirasi dan harapan masyarakat”. Imbuhnya.

Menutup arahannya, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bima ini berharap Posyandu dapat menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
“Posyandu adalah pintu terdekat pemerintah untuk mengetahui kebutuhan dan persoalan masyarakat dan menghubungkannya dengan pelayanan dan intervensi pemerintah.
Posyandu berada di tengah masyarakat dan di sanalah kita dapat mengetahui kondisi warga, mendata kebutuhan menerima aspirasi dan bersama pemerintah desa meneruskannya kepada perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing”. Terang Murni.
Pada Rakor tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, MM dalam sambutannya menjelaskan, “seiring perubahan regulasi, kehadiran Posyandu enam pilar ini memberi peran yang lebih maksimal kepada istri kepala desa dan istri camat selaku pembina Posyandu. Karena itu DPMD mendorong percepatan pembangunan Posyandu 6 standar SPM tersebut di semua kecamatan dan desa.
Agar aspirasi dan harapan Posyandu ini bisa diakomodir, maka melalui Musyawarah Desa (Musdes), DPMD mendorong agar ibu-ibu pengurus Posyandu dapat menyampaikan aspirasi pada forum tersebut.
Mengingat Posyandu terkait dengan pelayanan dasar, Posyandu harus melakukan koordinasi instensif dengan dinas terkait baik Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, DP3AP2KB dan perangkat daerah lainnya”. Harap Masykur
(Man)






