Mahasiswa INU Ciamis Kecam Dugaan Intimidasi dan Upaya Memecah Solidaritas Jelang Aksi

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum yang akan dilakukan mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis, di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis diwarnai dugaan intimidasi terhadap koordinator aksi. Sejumlah mahasiswa mengaku menerima tekanan dari pihak yang tidak dikenal setelah surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada BPS Ciamis. Jumat, (31/7/2026).

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Robi Maulana, mengatakan pihaknya menyayangkan apabila benar terjadi dugaan intimidasi, ancaman, maupun upaya mengadu domba yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu menjelang pelaksanaan aksi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

Robi juga mengklaim terdapat upaya membenturkan sesama mahasiswa INU Ciamis sehingga menimbulkan perpecahan di internal mahasiswa. Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan perbedaan pandangan.

Selain itu, Robi menyebut pihaknya menduga informasi mengenai rencana aksi yang tercantum dalam surat pemberitahuan telah disampaikan oleh seorang pegawai BPS Ciamis kepada salah seorang mitra BPS yang juga berstatus mahasiswa INU Ciamis. Menurutnya, dugaan penyebaran informasi tersebut kemudian memicu munculnya gesekan di kalangan mahasiswa.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi mahasiswa hanya karena akan menyampaikan aspirasi. Kami juga menduga ada upaya mengadu domba sesama mahasiswa agar solidaritas kami terpecah. Cara-cara seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi,” ujar Robi.

Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Robi, apabila dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap mahasiswa benar terjadi, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan, aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, menurutnya, setiap bentuk tekanan yang berpotensi menimbulkan rasa takut terhadap peserta aksi patut dihindari.

“Kami tetap berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan intimidasi maupun upaya mengadu domba yang kami rasakan tidak akan mengurangi komitmen kami untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Mahasiswa INU Ciamis juga mengajak seluruh pihak menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta menjaga situasi tetap kondusif menjelang pelaksanaan aksi. Mereka berharap apabila terdapat dugaan intimidasi, ancaman, maupun upaya mengadu domba oleh oknum tertentu, hal tersebut dapat ditelusuri dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPS Kabupaten Ciamis maupun pihak yang disebutkan dalam pernyataan mahasiswa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab.

(Feri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *