Kasus Penganiayaan di Desa Puu Mawo Rampung, Polres Sumba Barat Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

SERGAP.CO.ID

WAIKABUBAK,||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat telah menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 466 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/III/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 14 Maret 2026, yang terjadi di kampung Pangadu, Desa Puu Mawo, Kecamatan Loli, Kab. Sumba Barat.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat BRIGPOL ARMEN DIKI L. JANJI, S.H. dan TEAM dengan korban berinisial JSK dan satu orang tersangka yang berinisial RR. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/III/RES.1.6/2026/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 25 Maret 2026.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Nomor: B-749/N.3.20.3/Eoh.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas status berkas yang telah lengkap tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/420/VI/RES.1.6/2026/RES.SB tanggal 09 Juni 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, perkembangan hasil penyidikan perkara juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/75/VI/RES.1.6/2026/Satreskrim, tanggal 09 Maret 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Kapolres Sumba Barat lewat Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP I MADE DWI KRISNANDA, S.Tr.K, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *