Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pembunuhan di Waikabubak Masuk Tahap Penuntutan

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melalui Unit Pidana Umum (Pidum) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (18/6/2026).

Bacaan Lainnya

Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka berinisial KB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui surat Nomor B-785A/N.3.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat melalui keterangan yang disampaikan Humas Polres Sumba Barat menjelaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk memasuki tahap penuntutan,” demikian keterangan Humas Polres Sumba Barat.

Tersangka KB diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang berupa pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT tertanggal 7 Januari 2026. Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Kampung Praisuwa, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Meski demikian, hingga proses penuntutan berlangsung, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan dan akan menjalani proses pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Polres Sumba Barat menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar, menandai berakhirnya proses penyidikan serta dimulainya tahapan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *