Kasatpol PP Jabar Tegaskan Humanis & Patuh Hukum, Pemprov Akan Revitalisasi Trotoar
*BANDUNG, 19 Juni 2026* – Penertiban bangunan di sempadan Jalan Terusan Pasir Koja, Kota Bandung memasuki hari ketiga, Jumat 19 Juni 2026. Hingga pukul 14.00 WIB, petugas gabungan berhasil membongkar 210 dari 225 bangunan yang terdampak. Sisa 15 bangunan ditahan sementara menunggu hasil validasi dan Berita Acara dari Badan Pertanahan Nasional/BPN.
*Ade Tulus Arifan, Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat*, menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan perintah pimpinan untuk mengembalikan fungsi jalan provinsi.
“Penertiban ini wajib kami laksanakan sesuai undang-undang. Patokan utama kami adalah sertifikat kepemilikan. Kami pastikan tidak ada hak masyarakat yang dilanggar. Pembongkaran hanya dilakukan setelah BPN menetapkan batas secara pasti. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Tulus.
Ia menjelaskan lebar sempadan jalan provinsi yang dikembalikan sesuai ketentuan 14-15 meter dari as jalan. Pemprov Jabar juga telah mengundang BPN dan Dinas Bina Marga untuk memastikan pengukuran akurat dan transparan.
Gatot Sambas, Kabid Satpol PP Kota Jawa Barat, merinci data penertiban yang bersifat dinamis.
“Total bangunan yang akan ditertibkan 225 unit. Alhamdulillah 210 sudah selesai dibongkar. 15 unit sisanya menunggu hasil floating pasca ukur dari BPN. Setelah ada keputusan, kami lanjutkan,” katanya.
Gatot juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kemacetan dan gangguan mobilitas selama tiga hari pelaksanaan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan warga. Semua ini kami lakukan demi mengembalikan wajah Kota Bandung yang lebih asri, tertib, dan estetis. Setelah ini akan dilanjutkan revitalisasi trotoar dan pemasangan PJU,” tutupnya.
Tanggapan Warga
Daniel, pengusaha air mineral Biru di kawasan Pasir Koja, menyampaikan apresiasi atas komunikasi petugas. Ia menyebut warga sudah memahami tujuan penertiban.
Usai pembongkaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menata ulang kawasan Pasir Koja melalui revitalisasi trotoar, pemasangan Penerangan Jalan Umum, dan penataan fasilitas publik lainnya. Warga diimbau ikut menjaga aset milik bersama.
(Dewi) **






