KAB. TASIKMALAYA, || Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) di SMPN 1 Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang menggunakan anggaran sebesar Rp649.897.000, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan pengawasan proyek, khususnya terkait keberadaan konsultan pengawas yang diduga jarang berada di lokasi pekerjaan.
Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi maupun pembangunan fasilitas sekolah.
Ketua Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Tajudin Idris, sebelumnya mengutip arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi sekolah dengan atap rusak maupun tanpa fasilitas sanitasi yang layak. Arahan tersebut menjadi dasar penting dalam pelaksanaan program revitalisasi di berbagai daerah.

Berdasarkan petunjuk teknis program, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, ketua yang berasal dari unsur masyarakat atau komite sekolah, sekretaris, bendahara, kepala pelaksana, serta unsur lainnya sesuai kebutuhan. Selain itu, pelaksanaan proyek juga harus mendapat pendampingan dari konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi wartawan Sergap.co.id di lokasi proyek, Ketua Komite SMPN 1 Kadipaten, Ali Mustofa, mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan konsultan pengawas.
“Saya tidak tahu, Pak. Semua ada di Pak Asep selaku Ketua P2SP. Kalau soal konsultan, saya belum pernah bertemu,” ujar Ali Mustofa.
Ali menjelaskan bahwa meskipun dirinya menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, dalam struktur P2SP ia berperan sebagai sekretaris. Sementara jabatan Ketua P2SP dipegang oleh Asep yang berasal dari unsur masyarakat dan bukan pengurus komite maupun tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Menurutnya, Asep merupakan warga setempat yang memiliki pengalaman di bidang konstruksi dan saat ini juga sedang menangani pekerjaan di wilayah Cikatomas. Sementara Kepala SMPN 1 Kadipaten, kata Ali, sedang berada di Bandung sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Saat ditanya mengenai papan gambar atau informasi teknis pekerjaan yang belum terpasang di lokasi proyek, Ali menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Ketua P2SP.
“Kalau saya hanya mengontrol pekerja harian (HOK) dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, Ketua P2SP, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan minimnya pengawasan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek, penanganannya menjadi kewenangan instansi pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(M. Ali)






