KOTA BIMA || Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima telah mendeportasi seorang Warga Negara Australia berinisial PDN (54) pada 10 Juni 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan dan menemukan bahwa PDN melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal serta keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam pengelolaan operasional usaha penginapan di Kabupaten Dompu.
Berdasarkan fakta dan pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, PDN terbukti melanggar Pasal 122 Huruf a dan Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dilakukan secara optimal guna mendukung penerapan kebijakan selective policy.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib keimigrasian serta memastikan setiap warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Man)






