Evaluasi 100 Hari Kerja, Pemkot Bandung Diminta Segera Terbitkan Perwal

Caption : Wali Kota Farhan-Erwin Apresiasi Ketegasan, Pengamat Soroti Realisasi Janji Politik

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, ||Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Wakil Wali Kota Erwin genap 100 hari memimpin Kota Bandung per 30 Mei 2026. Masa 100 hari pertama diisi konsolidasi internal dan penegakan aturan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi memberikan catatan. Ia mengapresiasi keberanian Pemkot Bandung menindak pelanggaran Peraturan Daerah terkait PKL, reklame liar, dan parkir ilegal selama 100 hari terakhir.

“Eksekusi pelanggaran aturan saya apresiasi. Itu menunjukkan ada keberanian dan konsistensi dari kepemimpinan baru,” ujar Yogi di Bandung, Jumat 30/5/2026.

Namun Yogi menilai terobosan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye belum terlihat secara sistematis. Ia mendorong Wali Kota Farhan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Perwal sebagai payung hukum program unggulan.

“Program yang dijanjikan belum terlihat. Tanpa Perwal, program unggulan hanya jadi wacana dan aksi seremonial. Perwal dibutuhkan agar janji politik punya kekuatan hukum dan bisa dieksekusi terukur,” tegasnya.

Fokus Penataan & PR ke Depan

Selama 100 hari, Pemkot Bandung fokus pada penataan PKL, ketertiban reklame, dan kebersihan kota melalui program “Bandung Resik”. Langkah sidak rutin dinilai konsisten dengan visi “Bandung Tertib”.

Yogi berharap 100 hari kedua menjadi momentum lahirnya regulasi turunan. “100 hari pertama untuk konsolidasi wajar. Tapi 100 hari kedua harus sudah ada produk kebijakan yang dirasakan warga langsung, seperti pengurangan macet dan penanganan banjir,” lanjutnya.

Hingga press release ini diterbitkan, Humas Pemkot Bandung belum merilis laporan resmi capaian kuantitatif 100 hari kerja. Sergap.co.id masih berupaya konfirmasi data capaian program ke Dinas terkait.

Dewi A – Reporter

WA: 62 819-9545-4450

Sergap.co.id adalah media online ber-Badan Hukum PT yang berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan beretika sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *