Dana BOS SDN 1 Tanjung Jati Dipertanyakan, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanggamus. Kali ini perhatian publik tertuju pada SD Negeri 1 Tanjung Jati setelah pihak sekolah dinilai belum mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut muncul saat awak media yang tergabung dalam Komite Wartawan Indonesia (KWI) melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Senin (25/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala SD Negeri 1 Tanjung Jati berinisial HSL disebut tidak dapat menjelaskan secara detail sejumlah item penggunaan anggaran BOS yang dipertanyakan wartawan.

“Emang masnya harus tahu ya? Saya lupa mas,” ujar HSL saat dimintai penjelasan terkait realisasi penggunaan anggaran Dana BOS.

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan dari awak media, mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam kesempatan itu, kepala sekolah kemudian memanggil bendahara BOS berinisial AWN untuk memberikan penjelasan tambahan. Namun, menurut awak media, keterangan yang disampaikan bendahara juga dinilai belum mampu menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dipersoalkan.

Sorotan utama mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang tercatat memiliki nilai anggaran cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 sekolah mengalokasikan Rp11.620.000 pada Tahap I dan Rp16.345.000 pada Tahap II untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran untuk kegiatan serupa kembali dialokasikan sebesar Rp7.880.000 pada Tahap I dan Rp29.960.000 pada Tahap II.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan awak media di lingkungan sekolah, kondisi fisik sarana dan prasarana dinilai tidak menunjukkan perubahan signifikan yang sebanding dengan total anggaran yang telah dialokasikan selama dua tahun tersebut.

Pihak sekolah mengakui sebagian dana digunakan untuk pengecatan bangunan sekolah. Akan tetapi, hasil pekerjaan yang dimaksud disebut tidak terlihat secara jelas di lapangan sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi fisik sekolah.

Selain itu, awak media juga menyoroti anggaran pembayaran honor tenaga non-ASN. Kepala sekolah menyebut jumlah tenaga honor murni sebanyak lima orang pada tahun 2024 dengan anggaran masing-masing tahap sebesar Rp12 juta. Sedangkan pada tahun 2025, anggaran honor tercatat Rp14,4 juta per tahap dengan jumlah tenaga honor disebut hanya dua orang.

Namun keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan bendahara BOS yang menyatakan jumlah tenaga honor murni sejak 2024 hingga 2025 sebanyak tujuh orang. Perbedaan data antara kepala sekolah dan bendahara itu menimbulkan pertanyaan terkait sinkronisasi pengelolaan administrasi Dana BOS di sekolah tersebut.

Di sisi lain, awak media juga tidak menemukan papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah saat melakukan kunjungan. Padahal, papan informasi tersebut merupakan salah satu bentuk keterbukaan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lanjutan terkait perbedaan data maupun rincian penggunaan anggaran yang dipertanyakan. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan agar pengelolaan Dana BOS benar-benar dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukannya demi mendukung kualitas pendidikan.

(Sahidi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *